BLANTERVIO103

Jam Malam di Kabupaten Sigi Mulai Diterapkan

Jam Malam di Kabupaten Sigi Mulai Diterapkan
Jumat, 15 Mei 2020

SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID- - 
Jam malam di wilayah Kabupaten Sigi mulai di terapkan Kamis (14/5) tadi malam. Penerapan ini akan diberlakukan hingga 29 Mei 2020 mendatang. 

Penerapan ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor : 443.1/4236/setda tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sigi.

Kasat Pol PP Kabupaten Sigi, Andi Wulur mengatakan, selama masa penerapan jam malam ini, warga tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah, mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 04.30 Wita.
"Kecuali akan berobat, mengakses layanan kesehatan di rumah sakit atau masyarakat yang tugas atau pulang dari tempat kerja,” kata Andi Wulur.

Pantauan wartawan kemarin pada pukul 22.00 Wita,  puluhan personel gabungan TNI-Polri, Pol PP dan Dishub yang diturunkan untuk menjaga pintu masuk dan keluar di persimpangan Jalan Guru Tua-Karanjalemba (perbatasan kota Palu-Sigi). 


Sejumlah warga yang melintas  pos satgas gabungan Pemda Sigi, Polri-TNI, diberikan pengarahan tentang pemberlakuan jam malam yang mulai diterapkan.  

Pada kesempatan itu, juga tampak Bupati Sigi, Mohamad Irwan didampingi Kabag Humas Setda Kabupaten Sigi, Ariyanto, Plt Kadis Dinas Kesehatan Sigi, Roland Franklin dan Kapolres Sigi, AKPB Andi Batara Purwacaraka, memberi arahan serta motivasi kepada petugas yang berjaga di perbatasan tersebut. (ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409