BLANTERVIO103

Dalam Sehari, Polisi Sita 4500 Butir Pil Ekstacy di Sidrap

Dalam Sehari, Polisi Sita 4500 Butir Pil Ekstacy di Sidrap
Jumat, 26 Juni 2020

Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- 4500 butir pil Ekstacy berhasil diamankan aparat kepolisian dan BNNP diwilayah Kabupaten Sidrap hanya dalam sehari. Teranyar, tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel berhasil mengamankan pemilik narkoba jenis Ectacy asal Sidrap, Rabu (24/6/2020) dengan menyita 3000 butir pil ekstacy.

Operasi yang dipimpin IPTU Ronald bersama sejumlah personel BNNP Sulsel lainnya, berhasil menangkap lelaki Idris Afandi alias Lasinnyong (30) bersama 3.000 butir pil extacy di Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Menurut IPTU Ronald, operasi yang dilakukan itu, merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan seorang perempuan berinisial N (38) di Makassar beberapa waktu lalu.

Dalam operasi penggerebekan di Sidrap, kata IPTU Ronald, terduga pemilik ribuan butir pil extacy tersebut, berusaha kabur dari sergapan petugas, sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengeluarkan tembakan dan mengenai bagian kaki.

"Iya betul, terduga pemilik ribuan butir pil extacy terpaksa dihadiahi timah panas setelah berusaha kabur dari sergapan aparat,"ujar IPTU Ronald yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (25/6/2020).

Dijelaskannya, setelah tersangka di amankan, petugaspun membawa ke RS Nene' Mallomo (Nemal) Pangkajene untuk dilakukan operasi membuka peluru yang bersarang pada bagian kaki, dan selanjutnya langsung dibawa ke Kantor BNNP Suleel guna dilakukan pengembangan.

Sebelumnya,   Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap juga mengungkap sindikat kasus narkoba jenis ekstasi beromzet miliaran rupiah, Rabu (24/06/2020).

Tak tanggung-tanggung, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan  narkotika berhasil diamankan dengan barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis, yakni 1500 butir eksotan jenis pil extacy.

Kedua orang yang diamankan yakni Hendra (22) dan Hendri (29). Keduanya adalah Amparita, Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap. Keduanya ditangkap terpisah oleh satuan Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Andi Sofyan,SH,SIK.

Tersangka Hendra sebagai pemilik ekstasi golongan I kualitas tinggi ini, ditangkap lebih dulu di TKP Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Kemudian hasil pengembangannya menunjuk seorang rekannya bernama Hendri. Dari tangan keduanya, polisi menyita sedikitnya 1.500 butir terdiri 2 sachet sedang yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy sebanyak 300 butir.

Kemudian, 26 sahset kecil yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy 1.200 butir, serta 2 buah HP berbagai merk.

Barang bukti tersangka Hendra didapat dirumahnya yang disembunyikan diatas plafon kamar dirumahnya.

Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat tim khusus Satresnarkoba menerima informasi masyarakat dan melakukan Undercoverbuy, di TKP pada Kamis (18/06/2020) sepekan sebelumnya, tepatnya pukul 09.00 wita.

Kasat Narkoba AKP A.Sofyan bersama KBO dan timnya berhasil memancing Hendra transaksi. Dua paket bungkusan berhasil diperlihatkan petugas berisi 300 butir jenis ekstasi golongan 1.

Sudah dapat buruan, tersangka kemudian menyebut rekannya berbisnis ekstasi ini. Hendri diciduk, sepekan kemudian setelah didapat dari persembunyiannya.

“Kasus ini masih tengah kami kembangkan karena diduga kuat ada jaringan lainnya. Kedua tersangka mengakui didapat barang bukti tersebut dari rekannya berinial Mr X,” ucap Andi Sofyan, Rabu malam dikantornya.

Keduanya, Hendra dan Hendri masih diperiksa insentif untuk melengkapi BAP di Mapolres Sidrap (*)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409