BLANTERVIO103

Lindungi Konsumen, UML Sidrap Tera Ulang 11 SPBU

Lindungi Konsumen, UML Sidrap Tera Ulang 11 SPBU
Kamis, 18 Juni 2020

Sidrap, lenteramerahnews.co.id--  Sebagai wujud tanggung jawab kepada para konsumen yang ada di Kabupaten Sidrap, maka Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Sidrap turun untuk melakukan tera/tera ulang. Tera ulang dilakukan kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Sidrap, Kamis, 18/6/2020.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap, Ahmad Dollah, SP, MSi yang dikonfirmasi terkait tera ulang ini mengatakan, 11 SPBU yang ditera ulang karena bulan ini masa uji tera ulangnya berakhir.

"11 SPBU diTera ulang karena uji tera ulangnya bulan ini berakhir, sehingga staf UML Sidrap turun ke SPBU untuk melakukan uji ulang atau tera ulang perlengkapan alat ukur SPBU," jelas Ahmad Dollah.

Kata dia, hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua alat-alat ukur yang ada di SPBU dijamin keakuratannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan perlindungan konsumen dan tertib niaga.

"Sejak UML Kabupaten Sidrap resmi terbentuk di bulan januari 2020, petugas penera aktif untuk melakukam pengujian dan tera ulang terhadap alat ukur yang dimiliki pengusaha dan pedagang di pasar," ungkapnya.


Untuk kali ini kata dia, yang menjadi objek adalah SPBU dalam wilayah Sidrap yang kebetulan bulan ini sebagian besar SPBU yang ada di wilayah Sidrap masa uji/tera ulangnya berakhir.

Menurut Ahmad Dollah, Di Sidrap ini ada 92.757 UTTP dengan 421 jenis usaha yang ada, diantaranya ada 11 SPBU dan 145 UTTP  yang kali ini akan di tera/tera ulang, selanjutnya jembatan timbang dengan 45 usaha dan 45 UTTP termasuk akan dilakukan sidang tera/tera ulang UTTP yang ada di pasar.

"Manfaat dari pelaksanaan Tera/tera ulang ini disamping melindungi konsumen juga menjamin pelaksanaan tertib perniagaan di Kabupaten Sidrap," lanjutnya.

Selain itu katanya, juga berharap ada penerimaan pendapatan asli daerah,  meskipun PAD ini bukan merupakan tujuan utama yang terpenting adalah menjamin kepastian dan kebenaran uttp yang ada, sehingga dapat meminimalkan kecurangan yang pada akhirnya konsumen terlindungi setiap terjadi transaksi, sehingga diharapkan  manfaatnnya jauh lebih besar dirasakan oleh masyarakat.

(wis)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409