BLANTERVIO103

Terkait Perkara Dinkes Sidrap, Ikbal : Masih Terus Berproses

Terkait Perkara Dinkes Sidrap, Ikbal : Masih Terus Berproses
Selasa, 02 Juni 2020


Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap bantah telah menerima dana dari sejumlah pihak sebagaimana yang telah diberitakan sejumlah media online didaerah ini.

Kepala Seksi Intel Kejari Sidrap, M. Ikbal Ilyas, SH yang dihubungi LENTERAMERAHNEWS sesaat lalu  mengatakan, kasus sebagaimana yang diberitakan sejumlah media online itu tidak benar, karena kasusnya masih berproses.

"Kasus itu tidak berhenti, saat ini masih dalam proses," kata Ikbal, Selasa, 2 Juni 2020.

Menurut Ikbal, perkara penanganan dana kapitasi JKN di Kabupaten Sidrap tahun 2016 sampai 2018 dengan jumlah anggaran sebesar kurang lebih Rp.2. 157.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang diperuntukkan untuk pengadaan barang dan jasa berupa obat2an dan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Sidrap.
Diduga, pengadaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

"Perkara ini sementara dalam proses penghitungan kerugian negara," ungkap Ikbal.

Sebelumnya di beritakan rumor adanya setoran dari sejumlah Puskesmas dan Dinas Kesehatan Sidrap kepada oknum di Kejari Sidrap.
Disitu disebutkan ada 14 Puskesmas yang telah menyetor sejumlah dana kepada salah seorang oknum Kejari Sidrap.

Setiap puskesmas, disebutkan menyetor Rp35 Juta, dengan total Rp490 juta. Demikian juga Dinas Kesehatan yang disebutkan menyetor Rp500 juta, RSUD Arifin Nu’man Rp50 juta dan RSUD Nene Mallomo Rp150 juta.

Aktivis Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KOKANTIKPHAM), M Yasin, Selasa (2/6/2020) menuding, dana tersebut diduga untuk menutupi pengusutan kasus di lembaga pelayanan kesehatan itu.

(wis)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409