BLANTERVIO103

778 PBI Ditemukan Ganda, Dinsos Pasangkayu Sosialisasi Validasi Data dan Pengusulan Data BDT tahun 2020

778 PBI Ditemukan Ganda, Dinsos Pasangkayu Sosialisasi Validasi Data dan Pengusulan Data BDT tahun 2020
Sabtu, 04 Juli 2020

Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id
Berdasarkan Data Pihak Dinas Sosial Kab.Pasangkayu, ditemukan sebanyak 778 Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus ganda yang disebabkan ada yang meninggal Dunia, berpindah alamat dan Nomor Induk Kependudukan yang ganda.

Hal ini disampaikan Kadis Sosial Kab.Pasangkayu H Jamal Said, SE dalam sosialisasi Validasi Data PBI dan Pengusulan Data Basis data Terpadu (BDT) tahun 2020 di Kantor Kecamatan Bambalamotu. Jumat sore, 04/06/2020.

Jamal katakan, di awal Tahun 2020, pihaknya menemukan Data PBI ganda yang mencapai 778 Data untuk itu, lanjut Jamal, pihaknya akan turun ke lapangan validasi data penerima PBI untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih layak atau tidak.


"Validasi data ini untuk mencegah kerugian APBD kita sendiri, " ucapnya

Menurutnya, Dalam pelaksanaan Validasi Data, Tim Dinsos akan turun ke lapangan dengan didampingi oleh Para Kepala Dusun untuk mengecek langsung dilapangan.

"Petugas dinas Sosial akan cek penerima PBI yang sudah meninggal, meninggalkan daerah ini selama 6 bulan tanpa kabar, NIK ganda dan orang kaya. jadi tidak ada sistim kekeluargaan, proses validasi sesuai dengan juknis dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, " terang Jamal

"Jadi Penonaktifan Kartu PBI akan didasarkan kepada status peserta PBI seperti telah meninggal dunia, dinyatakan sudah tidak berstatus fakir miskin, dan yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda, " imbuhnya

Dalam kesempatan yang sama, Asisten I bidang pemerintahan dan Kesra Abdul Wahid, S.Sos.M.Si,
Menyampaikan pesan Bupati Pasangkayu bahwa dihimbau kepada Para Kades untuk mencermati aturan-aturan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, karena ada yang melakukan pemberhentian perangkat Desa dengan tidak melalui mekanisme karena kewenangan Kepala Desa dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian harus melalui rekomendasi camat.

Kepala Desa juga diminta pro aktif menjaga wilayahnya dan mengawasi pergerakan masyarakat yang keluar masuk di wilayahnya dan melaksanakan program kesehatan untuk mencegah Pandemi covid-19 masuk di wilayah Pasangkayu.

Sosialisasi ini dihadiri Camat Bambalamotu Darwin, ST, Kabid Linjamsos Irwan Pasien,S.Sos, Kapolsek Iptu Muh.Nur,SH, Danramil 1427-02/RDY Kapten Inf.Ismail, Para Kades dan Kadus se Kec.bambalamotu.

(ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409