BLANTERVIO103

    Kedapatan Bawa Miras 2 Jerigen, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

    Kedapatan Bawa Miras 2 Jerigen, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi
    Selasa, 21 Juli 2020

    Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id
    Personil Polres Pasangkayu bersama Polsek Bambalamotu yang bertugas melakukan Penyekatan diperbatasan Sarjo - Donggala berhasil menyita minuman keras (Miras) Jenis Cap Tikus dari seorang pengendara bermotor. Senin, 20/07/2020
    Pengendara yang beritial A (21 thn) seorang Mahasiswa yang beralamat di jalan Lamaddiasa Dusun Satu Desa Mbuwu Kec.Banawa Selatan Kab.Donggala Sulteng tertangkap saat Polisi bertugas di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 (Perbatasan Sulbar-Sulteng) melaksanakan Penyekatan dalam rangka penanganan Covid-19.

    Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, lelaki A ditangkap Personil Polres dan Polsek Bambalamotu saat melaksanakan tugas penyekatan di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Sulbar. Saat ini Jerigen Miras jenis Cap Tikus beserta sepeda motornya diamankan polisi.

    " Dengan berhasilnya ditemukan Miras ini secara tidak langsung akan menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Pasangkayu, dimana 60 liter Miras Cap tikus ini sedikitnya bisa membuat mabuk orang 1 Dusun" jelas Iptu Muh.Nur. senin, 20/07/2020.

    Iptu Muh.Nur membeberkan, Petugas mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Vega dengan Nomor Polisi DN 3513 BU, 2 Buah Jerigen yang berisi Cap Tikus sebanyak 60 liter.

    "Saat ini yang bersangkutan ditahan dipolsek Bambalamotu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

    (Ags)
    Share This Article :

    TAMBAHKAN KOMENTAR

    :)
    :(
    hihi
    :-)
    :D
    =D
    :-d
    ;-(
    :P
    :o
    -_-
    (o)
    :-s
    8-)
    :-t
    :-b
    =p~
    (y)
    x-)
    (k)
    (h)
    (c)
    (li)
    (s)
    3160458705819572409