Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id
Personil Polres Pasangkayu bersama Polsek Bambalamotu yang bertugas melakukan Penyekatan diperbatasan Sarjo - Donggala berhasil menyita minuman keras (Miras) Jenis Cap Tikus dari seorang pengendara bermotor. Senin, 20/07/2020
Pengendara yang beritial A (21 thn) seorang Mahasiswa yang beralamat di jalan Lamaddiasa Dusun Satu Desa Mbuwu Kec.Banawa Selatan Kab.Donggala Sulteng tertangkap saat Polisi bertugas di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 (Perbatasan Sulbar-Sulteng) melaksanakan Penyekatan dalam rangka penanganan Covid-19.
Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, lelaki A ditangkap Personil Polres dan Polsek Bambalamotu saat melaksanakan tugas penyekatan di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Sulbar. Saat ini Jerigen Miras jenis Cap Tikus beserta sepeda motornya diamankan polisi.
" Dengan berhasilnya ditemukan Miras ini secara tidak langsung akan menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Pasangkayu, dimana 60 liter Miras Cap tikus ini sedikitnya bisa membuat mabuk orang 1 Dusun" jelas Iptu Muh.Nur. senin, 20/07/2020.
Iptu Muh.Nur membeberkan, Petugas mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Vega dengan Nomor Polisi DN 3513 BU, 2 Buah Jerigen yang berisi Cap Tikus sebanyak 60 liter.
"Saat ini yang bersangkutan ditahan dipolsek Bambalamotu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Ags)
Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, lelaki A ditangkap Personil Polres dan Polsek Bambalamotu saat melaksanakan tugas penyekatan di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Sulbar. Saat ini Jerigen Miras jenis Cap Tikus beserta sepeda motornya diamankan polisi.
" Dengan berhasilnya ditemukan Miras ini secara tidak langsung akan menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Pasangkayu, dimana 60 liter Miras Cap tikus ini sedikitnya bisa membuat mabuk orang 1 Dusun" jelas Iptu Muh.Nur. senin, 20/07/2020.
Iptu Muh.Nur membeberkan, Petugas mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Vega dengan Nomor Polisi DN 3513 BU, 2 Buah Jerigen yang berisi Cap Tikus sebanyak 60 liter.
"Saat ini yang bersangkutan ditahan dipolsek Bambalamotu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Ags)
Emoticon