BLANTERVIO103

Kedapatan Bawa Miras 2 Jerigen, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Miras 2 Jerigen, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi
Selasa, 21 Juli 2020

Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id
Personil Polres Pasangkayu bersama Polsek Bambalamotu yang bertugas melakukan Penyekatan diperbatasan Sarjo - Donggala berhasil menyita minuman keras (Miras) Jenis Cap Tikus dari seorang pengendara bermotor. Senin, 20/07/2020

Pengendara yang beritial A (21 thn) seorang Mahasiswa yang beralamat di jalan Lamaddiasa Dusun Satu Desa Mbuwu Kec.Banawa Selatan Kab.Donggala Sulteng tertangkap saat Polisi bertugas di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 (Perbatasan Sulbar-Sulteng) melaksanakan Penyekatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, lelaki A ditangkap Personil Polres dan Polsek Bambalamotu saat melaksanakan tugas penyekatan di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Sulbar. Saat ini Jerigen Miras jenis Cap Tikus beserta sepeda motornya diamankan polisi.

" Dengan berhasilnya ditemukan Miras ini secara tidak langsung akan menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Pasangkayu, dimana 60 liter Miras Cap tikus ini sedikitnya bisa membuat mabuk orang 1 Dusun" jelas Iptu Muh.Nur. senin, 20/07/2020.

Iptu Muh.Nur membeberkan, Petugas mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Vega dengan Nomor Polisi DN 3513 BU, 2 Buah Jerigen yang berisi Cap Tikus sebanyak 60 liter.

"Saat ini yang bersangkutan ditahan dipolsek Bambalamotu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409