BLANTERVIO103

Gaji 13 Tak Dibayarkan, Komunitas Eselon II Disperindag, Koperasi UMKM se Indonesia Layangkan Surat Terbuka, Berikut Isinya

Gaji 13 Tak Dibayarkan, Komunitas Eselon II Disperindag, Koperasi UMKM se Indonesia Layangkan Surat Terbuka, Berikut Isinya
Senin, 27 Juli 2020


KOMUNITAS ESELON II
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UMKM SE-INDONESIA


Indonesia, 25  Juli 2020

KEPADA YTH :
BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KETUA DPR RI
Di
J A K A R T A

Sehubungan dengan Keputusan Bapak Presiden terkait Pembayaran Penghasilan Ketigabelas (Gaji 13) bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) tahun 2020, dan secara resmi diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 21/7/2020 dimana pembayaran Gaji 13 hanya pada Eselon III kebawah dan pensiunan,  tidak diperuntukkan bagi pejabat Negara, Pejabat eselon I dan Eselon II.

Untuk itu, kami para Pejabat Eselon II Dinas Perindustrian, Perdagan
gan, Koperasi dan UMKM Se- Indonesia,  perlu menyampaikan kepada Pak Presiden dan Ketua DPR RI beberapa hal yang perlu menjadi perhatian :
Bahwa Keputusan tidak membayarkan  Gaji 13 pada Pejabat eselon II merupakan pelanggaran UU No. 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 dimana tersedia pembiayaan untuk Gaji 13 tersebut;

Bahwa Pejabat Eselon II merupakan Pegawai Negri Sipil yang termasuk dalam PP No. 35 Tahun 2019, yang berhak mendapatkan penghasilan Ketigabelas selain PNS lainnya, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, pejabat negara dan Pensiunan;

Bahwa sebagaimana informasi yang kami terima yang viral di media sosial terkait realisasi APBN 2020 yang masih dibawah target, dapat disimpulkan bahwa anggaran masih tersedia dan cukup untuk membayarkan Gaji 13 bagi pejabat eselon II;

Bahwa Pejabat eselon II selalu setia, mengemban amanah dan bekerja tanpa mengenal lelah (termasuk disituasi pandemi Covid 19 ini) demi mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah RI dalam hal ini Presiden RI (Bapak Ir. H. Joko Widodo) , bahkan kami dituntut untuk lebih baik dan menjadi leader bagi staf, segala hal baik dan buruk Dinas/Badan adalah tanggungjawab yang harus diemban oleh kami Para Kepala Dinas/Badan Namun kemudian Bapak Presiden tidak melihat itu sebagai sesuatu yang perlu dihargai/rewarded;

Bahwa kemampuan keuangan antar daerah di seluruh Tanah Air Indonesia tidak sama, sehingga tidak semua daerah mampu memberikan tunjangan kinerja (Tukin)/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada PNS termasuk eselon II sehingga penghasilan pejabat Eselona II hanya dari Gaji pokok dan tunjangan saja (itupun bervariasi besarannya tergantung daerah masing masing), tidak seperti PNS yang ada di Kota-Kota Besar seperti DKI Jakarta, Surabaya dll;

Bahwa Sejak pandemi covid19, pejabat eselon II termasuk kelompok yang mengalami keterpurukan secara ekonomi bukan saja Eselon III kebawah, TNI POLRI dan pensiunan;

Bahwa Pejabat Eselon II memiliki beban pengeluaran yang lebih kurang sama bahkan bisa lebih, terutama pengeluaran rumah tangga antara lain biaya pendidikan anak, karena esensinya Gaji 13 untuk kebutuhan pembiayaan pendidikan anak (bagi yang memiliki) yang selama ini dibayarkan Bulan Juni sesuai dengan jadwal pembayaran pendidikan, disisi lain peningkatan harga kebutuhan pokok dari tahun ke tahun semakin melonjak dan tidak ada tunjangan lain untuk mengimbangi pelonjakan harga tersebut;

Bahwa Kebijakan tidak membayarkan THR pada Hari Raya Idul Fitri 2020 yang lalu SANGAT MELUKAI Kami selaku Pejabat Eselon II, hal mana, hari raya yang seharusnya menjadi hari bahagia justru terganggu akibat kebijakan dimaksud.

Untuk itu, Kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ibu Menteri Keuangan RI bahwa keputusan tersebut Kami anggap tidak berperikemanusiaan, diskriminatif, menciptakan luka berulang yang menyakitkan bagi kami Para Pejabat eselon II, SEHINGGA DENGAN INI KAMI SAMPAIKAN AGAR KEBIJAKAN TIDAK MEMBAYARKAN PENGHASILAN KETIGABELAS BAGI PEJABAT ESELON II MOHON DENGAN HORMAT KIRANYA BERKENAN DITINJAU KEMBALI, DAN PEMBAYARAN GAJI 13 PADA PEJABAT ESELON 2 TETAP DIBAYARKAN SEBAGAIMANA PNS LAINNYA.

Surat Kami ini tidak bermaksud untuk menyinggung atau menyakiti siapapun, kami menyampaikan murni apa yang kami rasakan bersama keluarga, sehingga Kami mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa merahmati kita sekalian. Aamiin

Hormat Kami,
TERTANDA

PARA PEJABAT ESELON II





Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

Click here for comments 2 komentar:

  1. Balasan
    1. Saya juga punya tanggungan 4 org di perguruan tinggi. Mau dibayar dengan apa ini uang kuliahnya? Gaji PNS sangat terbatas. Harap dipertimbangkan kebijakan tidak dibayarkan gaji 13 utk eselon 2

      Hapus
3160458705819572409