BLANTERVIO103

Merasa Disudutkan Terkait Tempat Pengolahan Sampah 3R, Pemerintah Setempat Sampaikan Ini

Merasa Disudutkan Terkait Tempat Pengolahan Sampah 3R, Pemerintah Setempat Sampaikan Ini
Selasa, 14 Juli 2020

Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- Adanya pemberitaan terkait pembangunan tempat pengolahan sampah 3R di Kelurahan Bangkai yang menyudutkan Lurah Bangkai dan Camat Watang Pulu, mendapat  tanggapan dari kedua pejabat tersebut.

Berita tersebut dimuat di salah satu media online lokal kabupaten Sidrap tanggal 13 Juli 2020.

Lurah Bangkai, Hj Surianty dalam penjelasannya mengatakan, proyek tersebut adalah proyek APBN melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap.

Untuk lahannya, ungkap Surianty, pihaknya hanya menunjukkan lokasi tanah milik Pemda Sidrap yang ada di wilayahnya.

"Terkait juknis yang dibicarakan oleh Saudara Yunan, Saya kira sudah dijelaskan dan disosialisasikan langsung di depan masyarakat yang keberatan oleh tim fasilitator dari Kementerian PU Bina Marga atas nama Bu Sherli," tambahnya.

Lanjut kata Surianty, sebelumnya juga pernah disosialisasikan dengan perwakilan beberapa tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kelurahan Bangkai beserta kepala lingkungan setempat.dan yang kerjakan adalah masyarakat setempat dalam hal ini KSM yang di pilih dalam forum resmi

"Dalam rapat pertama itu kita dibatasi aturan tidak boleh terlalu ramai makanya tokoh masyarakat yg diundang," katanya.

Sementara Camat Watang Pulu, Andi Surya Praja Hadiningrat dalam tanggapannya meminta agar oknum masyarakat tersebut berhati-hati berkomentar di media.

"Jangan sampai berujung pidana kalau tidak sesuai fakta lapangan dengan isi pernyataan di dalam media," katanya.

Ia juga mempersilahkan warga tersebut ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Karena menurutnya, pihaknya hanya sebatas mendampingi dinas terkait melaksanakan kegiatan di wilayah pemerintahannya.

"Dan lokasi tersebut tidak bermasalah kami tunjukkan, karena memang lokasi itu tanah pemerintah yang ada di wilayah kami yang ditunjuk dan disetujui oleh dinas lingkungan hidup," tambahnya.

Apalagi, ujar mantan Lurah Lautang Benteng itu, tim ahlinya dalam hal ini Ibu Sherli mengatakan tidak ada dampak lingkungannya.

"Terkait masalah penandatangan perjanjian dengan masyarakat sekitar, Saya persilahkan ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup," pungkasnya.

(sO/kahar)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409