BLANTERVIO103

Pelaku Pencuri HP di Pasangkayu Dibekuk di Topoyo

Pelaku Pencuri HP di Pasangkayu Dibekuk di Topoyo
Rabu, 08 Juli 2020

Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap Seorang pelaku pencurian Hand Phone (HP) di wilayah Pasangkayu. Pelaku berinitial J (31 thn) ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan Di Dusun Lanta Desa Tumbu Kec.Topoyo Kab.Mateng. Selasa Malam. 07/07/2020

Penangkapan ini berdasarkan Laporan warga korban pencurian dengan Nomor LP / 31 / III / 2020 / Res Matra, tanggal 13 Maret 2020 dimana korban melaporkan bahwa telah kehilangan Hand Phone miliknya yang jatuh di jalan Trans Sulawesi Pasangkayu dan telah dilakukan pencaharian namun belum ditemukan sehingga melakukan pelaporan di kantor polisi keesokan harinya.

Saat dikonfirmasi hari ini, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K mengatakan bahwa, Setelah pihaknya menerima Laporan kemudian melakukan penyelidikan selama 3 bulan. akhirnya berhasil mengungkap Pelaku Pencurian Hand Phone dengan Inisial J (31 th) yang beralamat di Dusun Lanta Desa Tumbu Kec.Topoyo Kab.Mamuju Tengah dengan cara menemukan 1 Unit Hand Phone tercecer dipinggir jalan Poros didepan kantor PT.Passokorang kemudian mengambil Hand Phone tersebut dan me-reset ulang untuk ia gunakan

"Dari tangan Tersangka J, Penyidik Menyita Barang Bukti Berupa 1 Unit HP Merk OPPO F7 Warna Hitam. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," beber Pandu.

(Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409