BLANTERVIO103

SE Kemenkes, Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Respon Pemkab Sidrap

SE Kemenkes, Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Respon Pemkab Sidrap
Jumat, 10 Juli 2020

Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- Adanya sejumlah daerah yang memberlakukan surat keterangan sehat dan bebas covid-19 jika ingin keluar masuk wilayahnya, sehingga masyarakat yang terpaksa ingin bepergian harus melengkapi diri dengan surat-surat itu.

Namun kemudian timbul masalah baru lantaran biaya untuk mendapatkan surat bebas dari Corona ini biayanya tak sedikit. Masyarakat harus mengocek kantong pribadinya sekira Rp 400-an ribu sekali urus surat keterangan. Nah, ini sangat menyulitkan dan sangat membebani, apalagi disaat pendemi.

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang salah satunya mencantumkan besaran biaya maksimal yang harus dipungut oleh pihak rumah sakit dalam mengeluarkan surat keterangan bebas covid-19.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes pada Rumah Sakit Umum, Kamis (9/7/2020).

Kegiatan tersebut merespon terbitnya Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, dipimpin Inspektur Kabupaten yang menjabat Plh Sekda Sidrap, Rohadi Ramadhan.

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, A Muhammad Faisal B, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Direktur RS Arifin Nu'mang, dr Budi Santoso, KTU RS Nene Mallomo, Muhammad Yahya dan Dinas Kesehatan dan dr Mariana mewakili Dinas Kesehatan Dalduk KB.

"Rapat sebagai pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap rancangan Peraturan Bupati Sidrap tentang tarif pelayanan pemeriksaan rapid tes," jelas Rohady.
   
Seperti diketahui, belum lama ini Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam surat tersebut ditetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu.

(wis)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409