BLANTERVIO103

Polres Sigi Pindahkan 19 Tahanan ke Lapas Kelas II A Palu

Polres Sigi Pindahkan 19 Tahanan ke Lapas Kelas II A Palu
Sabtu, 15 Agustus 2020

 

SIGI, lenteramerahnews.co.id– Setelah sempat mengalami overload kapasitas di masa pandemi Covid-19, akhirnya Rutan Polres Sigi kembali terlihat lega, setelah 19 tahanan di Polres itu dipindahkan ke Lapas Kelas II A Palu, jumat,(15/08/20). 


Dari 19 tahanan tersebut, 4 diantaranya tahanan Polsek MarawolaMarawola, Polres Sigi. 


Sebelum dipindahkan, tahanan Polres Sigi berjumlah 47 orang, menempati dua blok (ruang) tahanan, hal ini menyebabkan ruang gerak tahanan terlihat sangat sempit (ovorload),


Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Himawan Sanjaya, S.T.K mengatakan, pemindahan tahanan tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Karutan Donggala terkait penitipan Tahanan jaksa dan tahanan Rutan Donggala di Polres Sigi. 


" Kami telah kirim 19 tahanan yang terdiri dari 15 Tahanan Polres dan 4 tahanan Polsek Marawola ke Lapas Kelas II A Palu dan menempati dua ruang khusus di Lapas Kelas II A Palu," Ungkap Kasat Reskrim Iptu Rangga Himawan Sanjaya. 


Pemindahan ini lanjut Kasat Reskrim, dilakukan karena proses penyidikan kasus para tersangka sudah selesai, bahkan ada beberapa tahanan yang sudah mendapat keputusan hukum tetap, atau inkraacht, atau sudah dijatuhi vonis majelis hakim.


Namun dikarenakan Rutan Kejaksaan dan Rutan Donggala mengalami kerusakan saat terjadinya musibah gempa di Sulteng beberapa tahun yang lalu, serta untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka tahanan tersebut dititipkan dimasing-masing Polres. 


Iptu Rangga menambahkan, dengan dipindahkannya 19 tahanan ini, terlihat ruang gerak sisa tahanan yang berjumlah 32 Orang nampak lebih bebas, lebih bisa beraktifitas, berolah raga dan beribadah serta mendapatkan sirkulasi udara yang tentunya semakin baik. 


"Saya berharap dengan berkurangnya jumlah tahanan maka mereka bisa semakin sehat dan bisa befikir lebih baik untuk mempertanggung jawabkan sebuah kesalahan yang sudah terlanjur terjadi. tutupnya. (Ardi) 


Sumber: Humas Polres Sigi

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409