BLANTERVIO103

Vonis Seumur Hidup Bagi Ibu Pembunuh Anak Tiri di Sidrap

Vonis Seumur Hidup Bagi Ibu Pembunuh Anak Tiri di Sidrap
Rabu, 26 Agustus 2020

 Terbukti Berencana Bunuh Anak Tirinya, IRT di Sidrap Divonis Seumur Hidup



SIDRAP, lenteramerahnews.co.id -- Masih ingat penemuan mayat bocah bernama Muh Haikal (5 tahun) ditemukan tanpa kepala di saluran Induk Irigasi Galung Aserae Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap pada 30 April 2020 sekitar jam 15.00 Wita silam,? Kini, kasusnya mencapai klimaks, Selasa malam (25/08) kemarin. 


Terdakwa atas nama Lia binti Lasinrin (50) baru saja divonis Seumur Hidup atas perbuatannya.


Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yakni menghendaki ibu rumah tangga, warga asal Kelurahan Uluale Kecamatan Wattangpulu Sidrap ini dihukum 20 tahun penjara.


Dalam putusan yang tidak kontradiktif oleh tim Majelis Halim Pengadilan Negeri Sidrap yang diketuai Andi Maulana ini menyebutkan pelaku terbukti sengaja membunuh anak tirinya yakni Muhammad Haikal (5 tahun) dengan unsur berencana.


Haikal dibunuh dengan cara simple yakni hanya menghanyutkan korban kesungai dengan cara mendorong terlebih dahulu diatas jembatan sungai Tangkoli kecamatan Baranti, Sidrap pada tanggal 20 April 2020 silam, sekitar pukul 04.00 wita dini hari.



Fakta persidangan, korban usai didorong masih sempat berontak diatas air. Dan itu tidak ada niat baik pelaku untuk menolongnya sehingga Haikal dibiarkan mati tenggelam.


Tanpa merasa bersalah, Lia datang melihat penemuan jasad anak yang geger pada tanggal 30 April 2020 lalu.


Usai melampiaskan dendamnya, pelaku pulang dan tidak merasa bersalah hingga jasad korban 10 hari kemudian baru ditemukan tanpa kepala saat berada di RS Nene Mallomo Sidrap.


Ketua Majelis Hakim Andi Maulana berpendapat, amar putusannya sudah tepat karena dakwaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan secara terencana bisa dibuktikan.


Asumsinya, para hakim berpendapat jika pembunuhan korban Haikal yang berumur lima tahun terbilang sangat sadis.


Pasalnya, dalam pendapatnya, Lia membunuh dengan simpel, namun dampaknya besar.


Yakni korban Muhammad Haikal Ananda Syaputra tidak tahu menahu persoalan ibu tirinya dendam sama suaminya Angga Sompe  (52).


Padahal seharusnya, anak itu masih memiliki masa depan untuk hidup, namun dibunuh akibat perbuatan ibu dirinya yang dendam itu.


Lia sengaja menghabisi nyawa anak tirinya karena dibakar api cemburu karena ayah korban yang juga mantan suami Lia dianggap berlaku tidak adil dan terkesan membeda-bedakan anak kandung pelaku dengan anak tirinya.


Hal lain memberatkan terpidana juga didalam persidangan putusan, yakni selain latar belakang dendam pada suaminya, yang lebih sayang anak tirix ketimbang anak kandungnya, pelaku tidak pernah merasa menyesali perbuatannya.


"Dinyatakan bersalah dengan meyakinkan terdakwa Lia dengan penjara seumur hidup. Kematian korban tidak seharusnya terjadi jika terdakwa masih ada rasa iba untuk menolongnya,"ucap Andi Maulana dalam amar putusannya, Selasa malam kemarin.


Kasus ini melibatkan tim JPU Kejaksaan Negeri Sidrap yakni Abdul Kadir Sangadji dan Jhadi Widjaya.


"Iya, kami nilai putusan hakim sudah tepat dan ada pertimbangan materil yang sangat baik sehingga putusan seumur hidup sudah tepat karena Putusan itu tidak kontradiktif dan itu diluar dari yuridis,"ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Sidrap Abdul Kadir Sangadji, Rabu (26/08/2020).


Menurutnya, ada beberapa dakwah pasal menjerat terdakwa yakni pasal penculikan, dan pencurian. "Kami lebih tepat menfokuskan pasal 340 tentang perencanaannya. Faktanya juga terfokus ke pasal 340 itu karena unsur dendam jadi pemicu terdakwa tega membunuh anak dirinya,"ungkap Kadir Sangadji.


Kadir Sangadji menjelaskan unsur berencana ada sehingga itu tidak ada sama sekali yang meringankan terdakwa. "Juga saat kejadian korban juga dibiarkan tenggelam. Pelaku dalam materil pidana itu terdapat unsur kesengajaan sebagai tujuan perbuatannya, karena terdakwa ada niat dendam terhadap mantan suaminya. Satu hal pemicu utama terdakwa Lia dendam yakni merasa diperlakukan tidak adil olrh mantan suaminya terhadap anak kandungnya dengan anak tirinya,"lontarnya.


Dalam persidangan putusan itu, baik terdakwa maupun tim penasehat hukum dari bantuam Posbakum kantor PN Sidrap, menyatakan pikir-pikir. 

(Wis)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409