Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Hari ini, 14 September 2020, KPU Pasangkayu Kembali gelar Rapat Pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari Hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang di lakukan Petugas Coklik selama satu bulan dari tanggal 15 Juli sampai 15 Agustus 2020. Rapat Pleno ini di dilaksanakan di Aula KPU Pasangkayu.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Syahran Ahmad, S.Pd menjelaskan, Pleno ini dilaksanakan Berdasarkan PKPU Nomor 5 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, PKPU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Serta PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Corona Virus Diseasi 2019 (Covod-19).
Syahran Ahmad kemukakan, Daftar Pemilih Sementara ini merupakan hasil Coklit yang di lakukan Petugas lapangan yang dimulai tanggal 15 Juli sampai 15 Agustus 2020, kemudian dilakukan penetapan di tingkat Desa dilanjutkan penetapan di Tingkat Kecamatan.
"Hari ini DPS di tetapkan di tingkat Kabupaten. perlu kami sampaikan bahwa, Daftar Pemilih ini prosesnya agak panjang mulai dari Penyusunan DPS, Penetapan DPS kemudian ada proses Pemutakhiran," ucap Syahran
Syahran tambahkan, jumlah DPS saat ini di Kab.Pasangkayu 97.137 pemilih. Hal ini mengalami pengurangan, karena Sebelum dilaksanakannya Coklit jumlah DPS 97.768 pemilih.
"Sebanyak 631 orang diantaranya tidak memenuhi syarat masuk daftar pemilih," sebut Syahran
Di Hadiri antara lain, Letkol Inf. Novyaldi,SE Dandim 1427/ Pasangkayu, Kompol.Ade Candra,C.Y.S.I.K Wakapolres, Komisioner KPU, perwakilan Bawasluh, Drs.Musbar Lasibe, M.Si, Kadis CapilDuk Pasangkayu, FauziPaksi, SH Kasi Intel Kejari, Andi Muh.Qusyair ketua DPD Nasdem, Para ketua PPK, LO ketiga Paslon. (Ags)
Emoticon