BLANTERVIO103

PAW Anggota DPRD Sidrap, Dollah Mando Ucapkan Selamat kepada Idham Mase

PAW Anggota DPRD Sidrap, Dollah Mando Ucapkan Selamat kepada Idham Mase
Selasa, 29 September 2020


Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- DPRD Kabupaten Sidrap secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Idham Mase sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sidrap masa jabatan 2019-2024, Selasa (29/9/2020). 


Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Sidrap. Idham Mase dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Sidrap menggantikan mendiang B.Edy Slamet yang wafat beberapa waktu lalu.


Legislator Partai Golkar itu dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulsel H.M Nurdin Abdullah Nomor 2122/IX/Tahun 2020 tanggal 16 September 2020, tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Sidrap sisa masa jabatan 2019-2024.


Pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebtu dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman.


Rapat Paripurna dihadiri Bupati Sidrap H. Dollah Mando dan Wakil Bupati Sidrap H. Mahmud Yusuf. Turut hadir Ketua Pengadilan dan Unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, KPU, dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Sidrap.


Prosesi pelantikan diawali pengucapan sumpah janji oleh Idham Mase dipandu Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, H. Ruslan. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan pin anggota DPRD.


“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Idham Mase yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Sidrap dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Ruslan.


Sementara, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, dalam sambutannya lebih awal menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada mendiang B. Edy Slamet atas dharma bhaktinya selama lebih satu dasawarsa di kelembagaan DPRD Sidrap.


Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyususnan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu salah satunya karena meninggal dunia. 


"Oleh katena itu, kekosongan anggota DPRD pasca sepeninggalnya Bapak B. Edy Slamet, harus segera diisi agar kinerja lembaga DPRD dapat lebih optimal," ujar Dollah.


Selanjutnya Dolah menyampaikan selamat atas pelantikan Idham Mase. "Selamat bergabung dalam lembaga legislatif, semoga dengan hadirnya saudara Idham Mase dalam DPRD Sidrap akan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan secara konsititutional DPRD Kabupaten Sidrap," pungkasnya. 


Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Sidrap masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Forkopimda serta undangan yang lain.

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409