Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Wakapolres Sigi Kompol M Sumangkut dan KBO Reskrim Polres Sigi saat press release di Mapolres Sigi, Senin (30/8)
SIGI, lenteramerahnews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengungkap praktik penyelewengan peredaran gas bersubsidi tiga kilogram di Kabupaten Sigi, Sulteng.
Dalam kasus dugaan tindak pidana niaga elpiji tanpa izin tersebut, Polres Sigi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AP dan 115 tabung gas elpiji tiga kilogram didalam mobil pickup.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan, tersangka ditangkap saat mengangkut 115 tabung gas LPG 3kg di jl. Lapatta, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
"Tersangka ini diamankan pada hari sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 wita, saat sedang mengangkut 115 tabung LPG. Setelah diperiksa, pelaku tidak mengantongi izin," Ungkap Kapolres Yoga.
Menurut Kapolres, tabung gas tersebut di peroleh tersangka dengan membeli secara ecer dari sejumlah warung dan pegepul lainnya, bahkan diduga dibeli dari sejumlah sopir mobil LPG dan agen, dengan harga berfariasi, dari 18 ribu hingga 20 ribu rupiah.
Kepada penyidik, tersangka mengakui akan menjual tabung LPG tersebut ke daerah Marawola. Bahkan juga diduga kuat melakukan penjualan di daerah lain seperti donggala dan sekitarnya.
"Jadi pengakuan tersangka ini sudah 3 bulan melakukan usahanya. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 Tetang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Tandas Kapolres.
(Ardi)
Emoticon