Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Bertempat diruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Bupati Agus Ambo Djiwa bersama Pimpinan Forkopimda dan Pimpinan OPD terkait telah laksanakan Rapat terkait Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Penerapan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dihadiri Letkol Inf. Novyaldi,SE Dandim 1427/ PSKY, Akbp Leo H Siagian SIK.M.Sc Kapolres, Imam MS. Sidabutar SH, MH Kajari, M. Yunus.,S.Pd.M.Pd, Kadisbub, Suri Fitriah, S.Sos,M.Si, Kadis DisKominfo, H.Samhari.,SKM, Kadiskes, H. Jamal, SE, Kadisos, Mohamad Hatta Bagian Tata Pemerintahan, Mulyadi, S.Pd, M.Si Kabag Hukum dan Nasrum, S.Pd, M.Pd KaSat Pol-PP Dan Damkar
Bupati Pasangkayu Dr. Agus Ambo Djiwa dalam kesempatan ini menegaskan, sosialisasi Ranperbub ini akan dilakukan selama 1 Minggu, sehingga semua Perangkat Pemerintah Daerah yang hadir betul-betul melaksanakan Perintah ini.
Pengawasan dan penindakan serta pengawasannya akan dilaksanakan oleh tim Gugus Tugas COVID-19 bersama TNI dan Polri dan OPD terkait.
Sementara Letkol Inf. Novyaldi,SE Dandim 1427/ Pasangkayu siap mendukung penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Ia menyarankan, Sebelum diberlakukan agar terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi tentang peraturan Penerapan Hukum protokol kesehatan Covid-19 di Pasangkayu, agar masyarakat memahami dan mengerti ada pemberlakuan sanksi dan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pasangkayu.
"Apapun peraturan yang dibuat Pemerintah Pasangkayu selama ini demi kebaikan masyarakat, kami selalu siap mendukung. Apalagi Hal ini menyangkut Penerapan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019," pungkasnya. (Ags)
Emoticon