BLANTERVIO103

Ungkap Korupsi Pengadaan Bibit Sawit Dinas Perkebunan Sulbar, Polres Matra Amankan 5 Orang Tersangka

Ungkap Korupsi Pengadaan Bibit Sawit Dinas Perkebunan Sulbar, Polres Matra Amankan 5 Orang Tersangka
Jumat, 11 September 2020

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Unit Tipikor Reskrim Polres Pasangkayu melaksanakan Press Release terkait Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Bibit Kelapa Sawit lewat Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar TA 2013. Kegiatan ini di gelar, di Aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat Pagi, 11/09/2020.


Dihadapan awak media, Wakapolres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K menjelaskan bahwa, pada Tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar melaksanakan pengadaan bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul dengan anggaran Rp 2.247.774.000 yang bersumber dari APBD perubahan Dinas Perkebunan Prov. Sulbar.


"Pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak dilaksanakan sesuai juknis serta penyaluran bibit kelapa sawit tidak sesuai kontrak, yang seharusnya 44.720 batang yang diterima kelompok namun yang direalisasikan hanya 17.890 batang kepada kelompok tani di Kab.Pasangkayu," tuturnya.


Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K membeberkan, Adapun modus operandi kelima tersangka yakni Lk.HS (48 th), HM (43 th), SP (59 th), AP (55 th) dan MI (40 th) secara bersama-sama sesuai peran masing-masing melakukan perbuatan melawan hukum mulai tahap perencanaan, penentuan pemenang lelang, pencairan dana, pelaksanaan pengadaan, sampai tahap pengawasan yang tidak dilaksanakan.


"Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp 912.220.000 sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Sulbar. Adapun barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp 40.000.000, beberapa Dokumen, Surat Kuasa, Buku tabungan milik tersangka, Rekening koran dan SK pejabat yang terkait kegiatan, dll," ungkapnya


"Untuk Kelima Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," imbuhnya. 

(Ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409