BLANTERVIO103

Bagian Hukum Pemkab Sigi Akan Terbitkan SE Pengelolaan Zakat.

Bagian Hukum Pemkab Sigi Akan Terbitkan SE Pengelolaan Zakat.
Kamis, 01 Oktober 2020

 



SIGI, lenteramerahnews.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Sigi  bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sigi gelar pertemuan, Rabu (30/9/2020).


Pertemuan tersebut membicarakan terkait regulasi pengelolaan zakat, infaq dan Sedeqah, bersepakat mendorong adanya Surat Edaran (SE) yang di terbitkan oleh Bupati Sigi.


KeKetua Bapamperda DPRD Sigi Jamaludin L. Nusu mengatakan, Baznas merupakan lembaga resmi yang di bentuk oleh pemerintah, dan aturan sebagai penguatan dalam pengelolaan zakat sudah sangat jelas. 


Hal itu terlihat dari terbitnya Pepres, UU, Kementrian serta dari Baznas Pusat sendiri. Sehingga sebagai penguatan dalam pengelolaan zakat bagi BAZNAS Sigi, hanya perlu di buatkan Surat Edaran saja.


" Tentunya hal ini juga berkaitan atas penjelasan dari bagian hukum propinsi Sulawesi Tengah, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan zakat bagi Baznas hanya butuh SE saja," Jelasnya.


"dan hal tersebut sesuai yang di lakukan Pemerintah Provinsi Sulteng terhadap BAZNAS Sulteng, dengan mengeluarkan SE dalam pengelolaan zakat" Tambah Jamaludin yang di dampingi Wakil ketua BAPAMPERDA And Razak.


Kata Jamaluddin, hal ini sudah lama dinanti nantikan, sebagai penguatan dalam pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Sigi, dengan adanya SE ini masyarakat wajib zakat dalam mengeluarkan zakatnya di Baznas Sigi.


Sementara wakil ketua I Baznas Sigi Hadi Wijaya menyatakan, dalam pelaksanaan pengelolaan zakat, bagi Baznas Kabupaten Sigi lebih efektif, tidak hanya di dukung dengan aturan SE saja, akan tetapi juga dengan anggaran operasional Baznas Sigi, sehingga apa yang menjadi harapan dapat terlaksana dengan baik.


"Hadirnya Baznas di daerah merupakan tanggung jawab bagi pemerintah daerah setempat, dan hal itu telah di tuangkan dalam aturan, sebab keberhasilan pengelolaan zakat juga tidak terlepas dari perhatian pemerintah dan kesadaran berzakat"ungkapnya.


Pertemuan yang itu juga hadir Asisten III Andi Aco, Kabag Hukum Sigi, Kabag Kesra Sigi Ince Anas dan Sekwan itu. Ketua Baznas Sigi As'Ad Syukur memberikan apresiasi pada BAPAMPERDA dan juga Kabag hukum dan Kabag Kesra yang mengupayakan terbitnya SE terkait pengelolaan zakat Baznas di Kabupaten Sigi. (Hady/Ard)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409