BLANTERVIO103

Ketua TP PKK Sulbar Ajak Desa Buat Regulasi Pencegahan Perkawinan Anak

Ketua TP PKK Sulbar Ajak Desa Buat Regulasi Pencegahan Perkawinan Anak
Jumat, 23 Oktober 2020


Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id--Ketua TP PKK Propinsi Sulbar Dra.Andi Ruskati Ali Baal Masdar yang juga anggota DPR-RI menghadiri sekaligus membawakan materi tentang Peningkatan peran stakeholder terkait pendewasaan usia perkawinan dalam kegiatan yang di laksanakan 

Oleh Dinas P3APPKB (Pemberdayaan Perempuan, perundingan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Propinsi Sulbar tahun anggaran 2020 di Aula Hotel Multazam Kab.Pasangkayu. Jumat, 23/10/2020

Andi Ruskati mengawali sambutannya mengatakan, bahwa tujuan kegiatan yang dilakukan hari ini agar semua stake holder yang ada mengetahui cara pencegahan perkawinan usia dini. Karena, Indonesia masuk peringkat 8 perkawinan usia dini, dan propinsi Sulbar sendiri masuk nomor 3 Propinsi yang paling banyak perkawinan di bawah umur. 

Dia jelaskan Dampak perkawinan anak antara lain tingginya angka kematian ibu melahirkan, tingginya kejadian stunting, dan tingginya angka kematian Bayi serta tingginya angka perceraian

Untuk itu, untuk mencegah terus meningkatnya perkawinan anak di Sulbar, diharapkan kepada seluruh Desa dan BPD untuk membuat regulasi pencegahan dan penanganan pernikahan anak di Desa sekaligus membentuk Pokja di Desa untuk mencegah dan menangani perkawinan anak.

"Sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2020 dari Propinsi, " sebut Ruskati

Sementara Kadis P3APPKB Sulbar Hj.Jamila, SH,.MH menuturkan, negara, Pemerintah, masyarakat dan keluarga berkewajiban melindungi hak anak dan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan.

Undang-Undang nomor 14 tahun 2019 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan anak yang harus mencapai umur 19 tahun. Untuk mengoptimalkan Perda pencegahan perkawinan anak, akan di bentuk Pokja PPA yang melibatkan organisasi pemberdayaan Perempuan dan anak.

"Peran Pemerintah merumuskan dan melaksanakan kebijakan pencegahan pernikahan anak, membentuk tim pencegahan dan penanganan perkawinan anak, berkoordinasi dengan lintas sektor" terang Hj.Jamila

Nara sumber lainnya Nugroho Hamid, SKM,.M.Kes, dan H.Widodo, SKM. Peserta Para Kades, ketua BPD, TP PKK kab.Pasangkayu dan Desa.(ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409