SIGI, lenteramerahnews.co.id-- Pria berinisial MZ (31) warga Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Sigi karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu- sabu.
MZ diamankan pada Sabtu malam (3/10) sekitar pukul 22.30 wita, di rumah rekannya di desa Poi, bersama barang bukti 7 paket yang diduga sabu-sabu.
Kapolres Sigi melalui Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto mengungkapkan, saat ini lelaki MZ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
" MZ telah kami amankan di Polres Sigi. Selain itu juga ada barang bukti Tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,31 gram, masker skuba, uang Rp.350 ribu dan Hp Samsung," sebut Iptu Fery, Minggu (4/10).
Rencana tindak lanjut kata Iptu Ferry, pihaknya akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan serta melengkapi Mindik.
Iptu Ferry, menjelaskan bahwa terduga MZ telah menjadi target pihak kepolisian, dan masih ada beberapa orang lagi.
"Tinggal tunggu waktu dan situasi yang tepat untuk kita ringkus,".
"Olehnya kami berharap bagi yang masih melibatkan diri dengan narkoba, agar segera berhenti demi masa depannya, keluarga dan masyarakat," tegas Iptu Ferry. (Ardi)
Sumber: Humas Polres Sigi
Emoticon