BLANTERVIO103

Di Pasangkayu, Ketua Bawaslu RI Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Di Pasangkayu, Ketua Bawaslu RI Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Selasa, 24 November 2020


Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id-- Untuk pertama kalinya, Ketua Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, LLM, Ph.D kunjungi Kab.Pasangkayu Sulbar. Kunjungam tersebut untuk hadiri diskusi publik Netralitas ASN dalam mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 Kab. Pasangkayu yang berintegritas yang di laksanakan di Hotel Trisakti, Selasa, 24/11/2020 yang di hadiri 12 PPK dan 50 ASN lingkup Pemkab Pasangkayu.


Selain itu turut hadir Dandim 1427/Psky Letkol Inf. Novyaldi,SE, Kapolres Akbp Leo H Siagian SIK.M.Sc, Ketua KPU Sulbar Sulfan sulo, Ketua Bawasluh Pasangkayu Ardi Trisandi, S.Pd.I, Suri Fitriah, S.Sos,M.Si Kepala Dinas Kominfopers dan Pimpinan Kecamatan.


Melalui sambutannya, Fritz Edward Siregar ungkapkan, kalau kunjungan pertama kalinya di Bumi Vovasanggayu ini bagian dari tugas sebagai anggota Bawaslu untuk memastikan kesiapan teman-teman di dalam melaksanakan Pilkada di tahun 2020, Kab.Pasangkayu ini adalah Kabupaten ke 4 yang kami kunjungi. 

Khusus kepada ASN, dia mengajak untuk mengingat janji dan sumpah sebagai anggota ASN sehingga tidak melanggar aturan dalam pilkada tahun 2020 ini.


"Saya mengingatkan Bapak Ibu sekalian untuk menjaga netralitas ASN, " kata Fritz. 


Kemudian dilanjutkan penandatanganan Naskah deklarasi netralitas ASN yang bunyinya sebagai berikut : 


Kami jajaran ASN pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu Berikrar dan berjanji : 

1. Menjaga netralitas ASN di instansi masing-Masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan, menegakkan prinsip publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020


2.Menghindari Komplik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memilih kepada pasangan calon tertentu


3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong


4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (Ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409