Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id--Kejari Pasangkayu sita aset mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu, Ir.Abbas. Sebelumnya, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sewa Alat Excavator. Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) atas penyalahgunaan sewa excavator tahun 2017 - 2018 senilai Rp 6,7 miliar.
Penyitaan Aset tersangka tersebut di eksekusi di Dusun Missulu Desa Ako Kecamatan Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, Sulbar, Selasa, 24/11/2020 pukul 10.30 wita.
Penyitaan ini dipimpin langsung Kajari Pasangkayu Imam. MS Sidabutar didampingi Fauzi Paksi, Kasi Intelijen, Ferry Ferbi Jumayadi, Kasubsi Penatagunaan Tanah, Pihak BPN Pasangkayu, Pemdes Ako dan disaksikan sejumlah masyarakat setempat.
Imam MS Sidabutar jelaskan, Tim Kejaksaan Negeri Pasangkayu telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik tersangka di beberapa titik di Desa Ako dengan total ukuran seluas 3,4 hektar. Diarea ini telah dipajang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam kekuasaan Kejari Pasangkayu. Penyitaan ini juga dalam rangka kepentingan penyidikan dan pembuktian nantinya di persidangan.
"Kami sengaja gandeng pihak BPN dan Pemdes Ako untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan," ujarnya.
Ditambahkan, lahan yang disita Kejari ada 4 Titik yaitu sebidang tanah dengan luas 4.156 M², sebidang tanah dengan luas 468 M², sebidang tanah dengan luas 18.840 M² dan sebidang tanah dengan luas 11.180 M².
"Semua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ABBAS," sebut Imam.
Kajari juga ungkapkan, bahwa pada tanggal 20 November 2020 juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka lain dalam kasus sewa excavator yang bertempat di BTN Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola Kab. Sigi Sulteng tepatnya di blok B nomor 13, yakni Bangunan seluas 36 meter persegi sementara tanah 104 meter persegi dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saddam. (ags)
Emoticon