BLANTERVIO103

Karena Ini, DPRD Pasangkayu RDP dengan PT Mamuang

Karena Ini, DPRD Pasangkayu RDP dengan PT Mamuang
Rabu, 18 November 2020


Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id-- Terkait konflik antara Masyarakat Desa Martasari dengan PT.Mamuang, DPRD Pasangkayu Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang yang di hadiri pihak PT. Mamuang, Polres Pasangkayu, Badan Pertanahan Nasional dan OPD terkait. RDP ini di laksanakan setelah DPRD menerima aspirasi warga Desa Martasari soal pengrusakan tanaman Kelapa Sawit Masyarakat. Sidang berlangsung diruang Aspirasi DPRD, Selasa, 17/11/2020 pukul 10.00 wita.


RDP ini dipimpin oleh Lukman Said,S.Pd. politisi PDIP ini mengapresiasi Sikap masyarakat yang langsung mengadukan persoalan ini ke DPRD dengan tidak membuat tindakan yang mengarah kepada gangguan Kamtibmas. Lukman tegaskan, fungsi DPRD tidak untuk mengeksekusi namun untuk jadi penengah. Jika Perusahaan dan masyarakat tidak bisa diatur akan berperkara terus.


"Kita hadir disini untuk mencari jakan keluar sehingga masyarakat dan perusahaan tidak ada yang dirugikan," ujar Lukman


Dalam kesempatan ini, Kepala Dusun Sipatuo Lamoi mempertanyakan tanaman warga yang dimusnahkan perusahaan dan meminta ganti rugi kepada pihak PT. Mamuang baik yang berhasil maupun yang belum berhasil.


Ditempat yang sama, Kepala Dusun Ambo Jaya Muh Yato beberkan, sekitar 45 pohon dengan luas setengah hektar yang ditebang oleh perusahan dengan tidak memberitahukan kepada pemiliknya.


Kepala Desa Martasari I Wayan Sucana yang hadir mendampingi warganya menjelaskan, Pengolahan bantaran sungai Pasangkayu telah dikelola oleh masayarakat sejak lama. Pemerintah Desa mengizinkan masyarakat untuk mengelola bantaran sungai untuk jangka pendek.


" Diperkirakan pohon sawit yang terolah ditebang sebanyak 200 pohon lebih.untuk data realnya akan kami serahkan dikesempatan berikutnya" ucap I Wayan Sucana


CDAM Area Celebes 1 PT. Agro Astra Lestari Teguh Ali Musiaji mengatakan, pembersihan bantaran sungai di jembatan besi karena jadi temuan ISCO untuk PT Mamuang sebab secara hukum masih dalam HGU PT Mamuang.


"Kami sengaja tidak menanami karena untuk dijadikan penghijauan untuk penyerapan air yang kuat, " terangnya


"Kami sudah memberikan himbauan di lokasi tersebut untuk tidak dikelola menggunakan papan himbauan, " ungkapnya 


Politisi PPP Herman Yunus mempertanyakan status warga yang menanan di area itu, karena menurutnya, yang namanya bantaran sungai tidak bisa masuk dalam HGU.


"Saya berharap Pemerintah untuk memberikan solusi kepada masayarakat" Kata Herman Yunus


Dia juga sayangkan langkah Perusahaan yang langsung mengeksekusi, seharusnya berkoordinasi kepada masyarakat atau setidaknya pemerintah setempat.


Hasil mediasi akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kab. Pasangkayu untuk menjadi kajian dan acuan dalam pembahasan berikutnya.


Di hadiri antara lain, Ketua DPRD Hj Alwiaty, SH, Kapolres Pasangkayu Akbp Leo H. Siagian S.Ik. M.Sc, Asisten I Bidang Kesra H. Abdul Wahid S.Sos.M.Si, anggota DPRD, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Mujahid,S.Sos, Kadis Lingkungan Hidup Ir. Ardillah, dan masyarakat Martasari. 

(Ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409