BLANTERVIO103

5 Fraksi DPRD Soppeng Setuju Ranperda Dibahas

5 Fraksi DPRD Soppeng Setuju Ranperda Dibahas
Sabtu, 12 Desember 2020


Soppeng, lenteramerahnews.co.id--Bupati Soppeng Drs.H.A.Kaswadi Razak, SE menghadiri rapat Paripurna DPRD dalam rangka  penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten soppeng tahun 2020-2024 dan rancangan perda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di ruang rapat paripurna DPRD jalan Salotungo Watansoppeng, Jumat 11 Desember 2020 pukul 20.00 WITA.Dan Rapat di buka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin,M Adam,S.Sos,MM


Pada rapat tersebut, ke lima fraksi yaitu fraksi Partai Golkar, PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menyatakan Setuju dengan Ranperda ini. 


Bupati Soppeng, dalam sambutannya menjelaskan bahwa agenda Paripurna DPRD ini tentunya dapat dimaknai sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam pembentukan produk hukum daerah sesuai program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kab. Soppeng tahun 2020.


Terkait dengan pemandangan umum  fraksi yang sifatnya saran dan usul demi kesempurnaan Ranperda ini, maka atas nama Pemerintah Daerah kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi. 


Adapun hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut yaitu : 

1. Fraksi Partai Golongan Karya

- terkait dengan pemandangan umum fraksi golkar, maka dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya penyusunan regulasi ini mengedepankan kebutuhan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman. Hal ini dipertegas dengan peran pemerintah daerah selaku fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan perumahan sesuai visi- misi Pemerintah Daerah. 


2. Fraksi Partai Dmokrasi Indonesia Perjuangan

- terkait dengan pemandangan umum fraksi PDIP, maka dapat kami sampaikan bahwa muatan materi Ranperda  telah menegaskan bahwa Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Soppeng  wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dan selanjutnya dalam hal terdapat perubahan rencana tata ruang wilayah, maka RP3KP juga akan dilakukan perubahan.


3. Fraksi Partai NASDEM

- dengan adanya Rancangan  Peraturan Daerah tentang RP3KP Kab. Soppeng Tahun 2020-2040 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menjadi jawaban terhadap permasalahan terkait dengan pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dalam wilayah Kabupaten Soppeng. 

- adapun yang terkait dengan strategi Pemerintah Daerah dalam melakukan percepatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah melalui pelaksanaan sosialisasi/seminar, pelaksanaan deteksi dini, peningkatan peran serta Dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vocasional dan penyediaan data dan informasi mengenai P4GN.


4. Fraksi Partai Demokrat 

- maka kami sampaikan bahwa materi muatan Ranperda senantiasa berlandaskan pada kewenangan daerah berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 12 tahun 2019,  yang intinya disebutkan bahwa Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika pada tingkat Kabupaten/Kota.

- adapun yang terkait dengan optimalisasi fungsi dan lembaga daerah yang mengatur masalah narkotika maka perang SKPD dalam hal ini Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan KB dikoordinir oleh badan kesatuan bangsa dan politi. Perangkat Daerah dimaksud siap bersinergi untuk mengimplementasikaperda dimaksud.


5. Fraksi Partai Gerindra

- kami sampaikan bahwa dengan disusunnya Perda ini, selain untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, juga dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah.

(AC)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409