BLANTERVIO103

Berkas Lengkap, Empat Tersangka Narkotika Asal Sigi Dilimpahkan ke Kejari Donggala

Berkas Lengkap, Empat Tersangka Narkotika Asal Sigi Dilimpahkan ke Kejari Donggala
Sabtu, 05 Desember 2020


SIGI, LM – Satuan Resnarkoba Polres Sigi melimpahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala secara online, Kamis (03/12/2020). 


Penyerahan tersangka secara online dilakukan akibat pandemi Covid-19.

 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut, terkaid dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan nomor, No : B- 1891 / P. 2.14 / Enz. 1/ 11 / 20P2120 tanggal 11 November 2020, an Tsk.H. (45). 


Kemudian, No : B- 1893 / P. 2.14 / Enz. 1/ 11 / 20P2120 tanggal 11 November 2020, an Tsk.MR. (21)


Selanjutnya, no : B- 2040 / P. 2.14 / Enz. 1/ 11 / 20P2120 tanggal 30 November 2020, an Tsk.MZ. (34), dan no : B- 2039 / P. 2.14 / Enz. 1/ 11 / 20P2120 tanggal 30 November 2020, an Tsk.I (30). 


Penyerahan dilaksanakan oleh penyidik Brigadir Munawir dan Briptu Abd Asyhar, yang diterima oleh JPU Hendra Dude, di kantor Kejari Donggala.


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU lalu dilakukan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti, antara penyidik pembantu dan JPU.


"Kegiatan tahap II tindak pidana penyalahgunaan narkotika berjalan dengan aman, baik dan lancar" Ungkap penyidik Brigadir Munawir. 


Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, mengajak, khususnya kepada masyarakat Sigi untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. 


"Untuk para penguna terlebih kepada pengedar untuk bertobat jika tidak ingin merasakan penatnya penjara. Kepada semua pihak, mari bersama kita peranggi narkoba di kabupaten sigi, " ujarnya. (Ardi) 

 

(Humas Polres Sigi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409