Sidrap, lenteramerahnews- Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDDesa tahun anggaran 2021. Evaluasi ditujukan untuk 68 desa di Bumi Nene Mallomo.
Kegiatan dipusatkan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap. Meminimalkan kerumunan, evaluasi dilaksanakan selama lima hari, yakni 15, 18, 19, 20 dan 21 Januari 2021.
Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Alimuddin Baharuddin menjelaskan, evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek.
"Kita melihat aspek administrasi, aspek legalitas, kebijakan, serta struktur APBDdesa," terangnya saat ditemui di hari pertama evaluasi, Jumat (15/1/2021).
Sebelum ditetapkan, lanjut Alimuddin, rancangan peraturan desa dipastikan sinkron dengan kebijakan dan program-program kabupaten.
"Selain itu tim evaluasi melakukan pendampingan dan asistensi agar ranperdes sejalan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," tandas Alimuddin.
(wis)
Emoticon