BLANTERVIO103

Terkait Narkoba, Wanita Ini Diciduk Polisi

Terkait Narkoba, Wanita Ini Diciduk Polisi
Rabu, 13 Januari 2021


SIGI, LM - Sehari setelah menangkap SFR warga Desa Pewunu, Dolo Barat, terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Satres Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu orang wanita berinisial FR alias Mama Dita (40) dengan kasus yang sama.


FR adalah warga Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat. Ia diamankan polisi di desanya tanpa perlawanan, Selasa kemarin (12/1) sekitar Pukul 17.30 wita.


Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Janni Sagala, mengatakan, saat itu juga FR langsung di aman-aman di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,34 gram, 1 buah Pireks, 30 buah Plastik bening kosong, 

Juga, 1 buah Sendok Sabu, 1 buah Dompet, 1 unit Handphone, 1 set alat hisap (Bong), dan uang sebesar Rp. 290.000 atau Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah.


“FR dan barang bukti untuk sementara ini masih diamankan di Polres Sigi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap pelaku akan dilakukan pemeriksaan urine serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Makasar ,” jelasnya. (Ardi)


Humas Polres Sigi

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409