Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id-- Angka terkonfirmasi terpapar covid-19 kian meningkat di Kabupaten Pasangkayu membuat Aparat Gabungan TNI/Polri dari Koramil 1427-02/Randomayang dan Polsek Bambalamotu meningkatkan sanksi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini di lakukan Aparat Gabungan dalam operasi Yustisi di Pasar Kelurahan Bambalamotu. kamis pagi, 04/02/2021.
Masyarakat kelurahan Bambalamotu dan Desa Kalola yang tidak mematuhi Protokol kesehatan diberi sanksi berupa Pus Up 50 kali, Kerja bakti didepan perkantoran, Menghapal pancasila dan menyayikan lagu Indonesia Raya.
Operasi Yustisi dipimpin Danramil 02 Kapten inf. Ismail dan Kapolsek Bambalamotu AKP Muhammad Nur, SH.
" Kami tidak akan bosan lakukan operasi penegakan Disiplin protokol kesehatan sebelum pandemi covid-19 ini benar-benar hilang di wilayah kita" ucap Kapten Ismail.
(Ags)
Emoticon