Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id- Kapolsek Baras IPTU Agung Setyo Negoro S.T.K, S.I.K. bersama Personilnya berhasil menangkap pelaku Jambret setelah 2 jam melakukan aksinya terhadap ketua BPD Sumber sari Mutiara di Jalan Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu. Pelaku ditangkap Polisi di Bambaloka. Kamis Siang, 04/02/2021
Pelaku Jambret yang teridentifikasi adalah Lelaki initial B (45 tahun), Pekerjaan Tani yang beralamat di Bambaloka Kel. Baras nekad melakukan aksinya dengan cara memepet korban yang sementara diatas motor dari sebelah kanan kemudian pelaku langsung menarik tas korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan tali tas korban putus.
Mendengar Informasi dari masyarakat Via Telepon, Kapolsek Baras bersama beberapa orang personil melakukan Hunting didepan polsek dan menghentikan Laju kendaraan yang dicurigai sebagai pelaku namun pelaku tetap menerobos barikade polisi hingga berhasil lolos namun berhasil ditangkap di Bambaloka.
Kapolsek Baras IPTU Agung saat dikonfirmasi saat setelah penangkapan membenarkan pihaknya berhasil pelaku beberapa saat lalu. Dan saat ini Pelaku diamankan di Polsek baras bersama Barang Bukti berupa 1 Buah Tas Kecil yang berisi 1 Unit Hp Merk Oppo, 1 Lembar Surat Penting, Uang Tunai Rp. 600.000 dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih dengan Nomor Polisi DN 3979 MT yang diduga digunakan Pelaku saat melakukan aksinya.
"Untuk Tersangka B kami sangka dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara" ungkap Kapolsek.
(Ags)
Emoticon