Nunukan, lenteramerahnews-- Piket Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nunukan, Kaltara menerima penyerahan satu tersangka penyalahgunaan narkoba dari Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan, Jumat (12/2).
Tersangka atas nama perempuan DS (32) warga Kelurahan Nunukan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan ini diserahkan berdasarkan LP / 44 / II / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 11 Februari 2021.
"DS ini merupakan oknum PNS yang bekerja disalah satu instansi pemerintah daerah Nunukan, " ungkap Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar,S.Ik melalui Kasubag Humas AKP M.Karyadi,,S.H, Rabu, 17/2.
Menurut Karyadi, DS ditangkap, Kamis, 11 Februari 2021, sekira pukul 14.30 wita di Jalan. Sei Jepun Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Saat ditangkap polisi mengamankan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto sekira 50.00 (lima puluh) Gram. 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk CUNIKY. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah plastik kosong warna transparan, 1 (satu) buah Handphone Android warna hitam merk Vivo, 1 (satu) buah Handphone warna putih merk Nokia dan 1 (satu) unit sepeda motor matic warna abu - abu merk Scoppy.
"Kamis, 11 Februari 2021 sekira pukul 13.00 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu dari Kec. Sebatik menuju ke Nunukan," ucap Karyadi.
Kemudian lanjutnya, informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan - pelabuhan yang berada di Nunukan. Dan sekira jam 14.30 wita, saat itu ditemukan seorang perempuan sesuai dengan informasi yang telah diterima, baru tiba di Pelabuhan Fery Sei Jepun Nunukan.
Kemudian personel Opsnal mengamankan terlapor lalu melakukan penggeledahan terhadap barang - barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Narkotika Gol I jenis Sabu, yang terbungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, " tuturnya.
Untuk tersangka sendiri akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(*/humas res nunukan)
Emoticon