Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama didampingi Wakapolres Kompol M. Sumangkut dan Kasat Reskrim Iptu Rangga Himawan Sanjaya, saat press release
SIGI, lenteramerahnews- Lima dari 13 orang yang diamankan di arena judi sabung ayam di Desa Kalukutinggu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Kamis lalu (28/1), ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priahutama menegaskan, Lima orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka ini diancam Pasal 303 KUHP Ayat (1) ke-1e.
"Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp.25 juta," Tegas Kapolres, saat press release, di Mako Polres Sigi, Senin (8/2/2021).
Kapolres menjelaskan, dari Lima orang tersebut, satu diantaranya yang berstatus sebagai ASN di lingkup Pemkab Donggala. Oknum ASN ini berperan sebagai penyedia lokasi, sementara empat orang tersangka lainnya ini adalah pelaku.
Awalnya lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan 13 orang di lokasi judi, namun berdasarkan pemeriksaan, Delapan orang lainnya hanya sebagai penonton, ada juga sebagai tukang parkir dan penjual di lokasi tersebut.
Dari lokasi lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya Delapan ekor ayam, uang tunai sejumlah Rp. 335.000 dan 47 unit sepeda motor.
Kepada penyidik, tersangka juga mengakui telah melakukan aktivitas perjudian tersebut selama dua bulan, dengan cara berpindah pindah tempat.
Kapolres AKBP Yoga mengimbau, kepada masyarakat di Kabupaten Sigi untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
"Selain itu kegiatan perjudian khususnya sabung ayam juga dapat menjadi wadah dalam penyebaran virus Covid-19 karena kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan," terangnya.
(Ardi)
Emoticon