SIGI, lenteramerahnews- Berkas perkara yang ditangani pihak Polsek Dolo, Polres Sigi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan dilanjutkan ke tahap II, Kamis (18/2/2021).
Tahap dua ini dilakukan secara online, mengingat pandemi Corona saat ini masih mewabah di tanah air.
Kapolres Sigi melalui Kapolsek Dolo Iptu Jimmi M. Tobing, membenarkan pelaksanaan tahap II terkait kasus penganiayaan yang ditangani oleh unit Polsek Dolo secara online setelah sebelumnya berkas di nyatakan lengkap oleh pihak Kejari Donggala.
"Kasus ini berdasarkan P21 Nomor : 358 / P.2.14 / Eoh. 1 / 02 / 2021 tanggal 16 Februari 2021 yang di tangani oleh unit Reskrim Polsek Dolo," imbuhnya.
Kapolsek menyebut, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya dilakukan penanda tanganan berita acara serah terima antara Penyidik Pembantu dan JPU Kejari Donggala.
"Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya. (Ardi)
Emoticon