BLANTERVIO103

Bawaslu Sigi Gelar Evaluasi Sentra Gakumdu Pasca Pilkada 2020

Bawaslu Sigi Gelar Evaluasi Sentra Gakumdu Pasca Pilkada 2020
Minggu, 14 Maret 2021

 


SIGI, lenteramerahnews.co,id- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi melakukan evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), pasca dilakukannya pemilihan serentak Tahun 2020. 


Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu, Jumat malam lalu (12/3), dihadiri pihak Bawaslu RI dan Provinsi Sulteng, Kapolres Sigi, pihak Kejaksaan Negeri Donggala serta Panwascam se Kabupaten Sigi.


Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Steny Mariny Pettalolo, mengakui masih mengalami kekurangan saat melakukan kegiatan di Sentra Gakumdu terkait penanganan pelanggaran pemilu, namun bisa diselesaikan dengan baik.


Steny Mariny Pettalolo juga menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sigi, pihaknya melakukan penanganan pelanggaran sebanyak 34 kasus.

Dari 34 kasus ini, 15 kasus diantaranya adalah penanganan pelanggaran pidana pemilu dan dari 15 kasus tersebut, terdapat 2 kasus selesai pada keputusan inkracht di pengadilan.


" Ini tentu berkat kerjasama dari Tim Sentra Gakumdu dimana di Tim ini yang didalamnya ada unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Sigi," ujarnya. 


Sementara itu, Devisi penindakan dan koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo yang juga hadir dalam acara ini memberikan apresiasi khusus kepada Bawaslu Kabupaten Sigi karena telah berhasil dengan baik dalam melakukan proses penanganan terkait pelanggaran Pemilu.


Itu dilihat dari tidak berakhirnya persoalan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, hanya sedikit daerah yang mengambil keputusan untuk tidak membawa masalah Pilkada ini di MK dan menerima keputusan penetapan perolehan hasil dan penetapan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.


"Itu berarti para peserta calon kepala daerah menerima bahwa seluruh proses sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan. Seluruh problem atau masalah hukum sudah diselesaikan pada proses, baik oleh Bawaslu, KPU, oleh kepolisian, kejaksaan," ujarnya.


Kata dia, keberhasilan kita adalah bagaimana meyakinkan pasangan calon bahwa kita sudah bekerja secara profesional, jujur, berintegritas, non diskriminasi, dan patut diterima sebagai proses yang memberikan keadilan.


Lanjutnya, keberhasilan dari sebuah lembaga tidak diukur dari banyak atau sedikitnya laporan, temuan atau putusan pengadilan ingkrah terkait dengan tindak pidana pemilihan.


"Tetapi putusan inkracht, ini juga menunjukkan bagaimana kerja kerja profesional kita didalam penanganan pelanggaran itu dilakukan," terangnya. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409