BLANTERVIO103

Terkait Penggunaan Timbangan dan Alat Ukur, Ahmad Dollah Kutip Ayat Al Quran Sebagai Motivasi

Terkait Penggunaan Timbangan dan Alat Ukur, Ahmad Dollah Kutip Ayat Al Quran Sebagai Motivasi
Minggu, 14 Maret 2021

 


SIDRAP, lenteramerahnews.co.id-- Pengawasan dan penertiban penggunaan alat ukur takar timbang dan peralatannya (UTTP) yang dilakukan Unit Metrologi Legalisir (UML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap terus berlanjut. 


Kemarin, Sabtu, 13 Maret 2021 tim UML Disperdagperin Sidrap ini melakukan pengawasan dan penertiban di Kecamatan Panca Rijang. Tim ini melakukan kegiatan penertiban hingga malam hari. 


"Iya betul, tim kami kemarin turun di Kecamatan Panca Rijang untuk melakukan pengawasan dan penertiban UTTP hingga malam hari, " jelas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap, Ahmad Dollah, SP. MSi kepada portal ini sesaat lalu. 


Ahmad mengatakan ini dilakukan merupakan sosialisasi hasil MoU antara Perpadi dan KTNA berupa Pengawasan dan penertiban penggunaan UTTP bagi pedagang dalam Pembelian gabah petani.



"Harapan pemerintah daerah melalui Dinas Perdagperin Sidrap, bahwa semua pihak, baik masyarakat dalam hal ini petani dan pengusaha dalam hal ini pedagang pengumpul serta pengusaha penggilingan padi sadar dan taat akan tertib ukur," imbuh Ahmad. 


Hendaknya kata dia, semua UTTP yang digunakan dalam bertransaksi dipastikan cap tanda teranta masih berlaku dan masih utuh. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan setiap berteransaksi yang menggunakan alat ukur takar timbangan dan peralatannya supaya dipastikan UTTP tersebut sudah ditera/ditera ulang dan cap tanda teranta masih bagus. 


"Jika didapatkan timbangan atau alat ukur yang mencurigakan atau segel/cap tanda teranya rusak supaya turut mengawasi penggunaannya atau disampaikan ke petugas metrologi dinas perdagangan untuk dilakukan tera/tera ulang, " pungkasnya. 


Kegiatan ini lanjut Ahmad, diharapkan dapat menyadarkan kepada masyarakat, khususnya pengusaha dalam hal ini pedagang pengumpul pengusaha penggilingan akan pentingnya penggunaan UTTP yang legal dalam rangka melindungi masyarakat khususnya petani dari praktek kecurangan dalam pengunaan timbangan atau UTTP lainnya yang pada akhirnya dapat merugikan kedua belah pihak. 


"Sebagaimana yang di jelaskan di dalan Al Qur'an surat Al. Muthaffifin, 83 ayat 1, Wailul lil mutaffifin yang artinya celakalah  bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), " beber Ahmad yang mengutip ayat dalam Al Quran tentang ancaman bagi yang melakukan kecurangan dalam menimbang dan mengukur. 


Selain ayat tersebut kata Dollah,  di surat yang sama ayat 2 Allah berfirman Allaziina Izaaktaluu 'alan-naasi yastaufun "(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan. Begitupun dalam ayat 3, yang artinya, dan apabila mereka dalam menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi. 


Begitupun dalam surah Al Mukminuun ayat 40, Man 'amila sayyi`atan fa lā yujzā illā miṡlahā, wa man 'amila ṣāliḥam min żakarin au unṡā wa huwa mu`minun fa ulā`ika yadkhulụnal-jannata yurzaqụna fīhā bigairi ḥisāb Terjemah Arti: Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab.


"Ayat-ayat diatas kami kutip diharapkan menjadi  motivasi bagi semua pihak dilapangan, khususnya tim terpadu, pengusaha dan masyarakat/petani, " kunci Ahmad Dollah. (wis) 


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409