BLANTERVIO103

Mencoba Melarikan Diri dan Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curat Ini di "Dor"

Mencoba Melarikan Diri dan Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curat Ini di "Dor"
Selasa, 09 Maret 2021

 


Nunukan, lenteramerahnews.co.id--  Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. 


M alias K (32), nelayan di Nunukan ini pernah mendekam di penjara lantaran kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka baru menghirup udara segar setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Nunukan Januari 2020 lalu. 


"M alias K ini ditangkap atas Dasar : LP Nomor : LP/06/ II/ 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim Tanggal 21 Februari 2021," kata Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar,S.Ik melalui Kasubag Humas AKP M. Karyadi, S.H kepada media. 


Kata Karyadi, pelaku ini kembali melakukan aksinya, Minggu, 21 Februari 2021 pukul 03.00 Wita dg TKP di Jalan Pantai Indah RT.01 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab.Nunukan Prov.Kaltara. Namun baru berhasil diringkus Senin, 8 Maret 2021 kemarin. 


"Barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu)  Unit Handphone merk Samsung Jenis J1 Ace Warna Biru Gelap dengan Imei : 352621096142457, 3 (Tiga) batang Kayu Ubi dengan Ukuran masing-masing 1(Satu) batang kayu ukuran kurang lebih 147 Cm, 1(Satu) batang kayu ukuran kurang lebih 94 Cm dan 1(Satu) batang kayu ukuran kurang lebih 51 Cm, " imbuhnya. 

Selain itu lanjutnya, disita juga 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio Sporty Warna Hitam. 


Kronologis kejadian kata dia, Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 07.00 wita, pelapor bangun tidur dan ditanya anak pelapor yang bernama saudari AMEL kemudian pelapor bertanya dimana tadi malam hp tersebut di simpan kemudian anak pelapor yang bernama saudari AMEL menjawab disini. 


"HP saya simpan dan di cas setelah di cari tidak ada, adapun Hp yang Hilang berupa HP Merk OPPO A3s warna merah dengan Nomor SIM card (082350176832) dengan IMEI : 86661504438044 milik saudari AMEL dan HP Merk Samsung j1 Ace warna Biru hitam tidak terpasang sim Card dengan IMEI : 352621096142457 milik Saudara ALIF anak pelapor, " katanya. 


Menurutnya, dari kejadian tersebut pelapor di perkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta Rupiah)

 

Karyadi menuturkan, berdasarkan LP tersebut Unit Reskrim Melakukan Penyelidikan Untuk Mengungkapkan Kasus Tersebut Berawal dari Olah TKP Tim memperoleh informasi di sekitar TKP dan Informasi dari Informen.


Pada Hari Senin tanggal 08 Maret 2021  sekira Pukul 15.30 Wita berdasarkan informasi dari informen Unit Reskrim sudah mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut. 


"Pada pukul 17. 00 Wita di Jalan Mulawarman RT. 04 Desa Bukit Aru Indah Pelaku  berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, tersangka mengakui bahwa telah mengambil 2 (Dua) hanphone tersebut bersama dengan Tersangka R, (DPO), " bebernya. 


Sekira Pukul 17.30 lanjutnya, pada saat pengembangan mencari Barang Bukti terkait Laporan Polisi Tsb TSK M Als K mencoba memukul petugas dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka. 


Dari hasil interogasi, M Als K menjelaskan, sekitar jam 03.00 Wita bersama R (DPO) berada di Jalan Pantai Indah Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara. Mereka melihat sebuah jendela rumah yang terbuka kemudian tersangka R mencoba mendekati rumah tersebut untuk melihat situasi di sekitar rumah tersebut dan melihat 2 (dua) buah handphone di kamar korban.


Tersangka R (DPO) mengambil 3 batang kayu UBI dan 1 buah tali yang didapat disekitar rumah tersebut dan sdra R (DPO) mengikat 3 batang kayu tersebut dengan menggunakan tali yang didapat agar kayu tersebut bertambah panjang. 3 batang kayu ubi tersebut digunakan sebagai Alat untuk mengambil handphone tersebut dari jendela Korban 


"Tersangka M als K ini melakukan pencurian bersama dengan tersangka R (DPO), " pungkasnya, 


Selain itu, TSK  M Als K mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 X yaitu  pencurian dua unit Handphone di Jalan Pantai Indah RT. 01 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara tepatnya disebuah rumah pada bulan Februari 2021 sekitar jam 02.00 Wita bersama dengan TSK R ( DPO )


M Als K dan TSK R (DPO) selain mencuri 2 unit Hp juga melakukan pencurian di Jalan Pantai Indah, 1 Drum dan 6 gergent bahan bakar jenis Solar. 

  

"Tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun, " kuncinya. 

(Gun) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409