BLANTERVIO103

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, IRT di Mattiro Sompe Ditahan Polisi

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, IRT di Mattiro Sompe Ditahan Polisi
Selasa, 09 Maret 2021


Pinrang, lenteramerahnews.co.id-- Dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mattiro Sompe Februari 2021 lalu kini sudah mulai ada titik terang. 


Korbannya, inisial D, anak berumur 10 tahun yang mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan seorang ibu rumah tangga di Desa Mattongang-tongang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Kasusnya sendiri terjadi 5 Februari 2021.


Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldy menyatakan bahwa terduga pelaku kini telah ditahan. "Sudah saya tahan sejak bulan Februari, " singkatnya kepada wartawan melalui pesan singkat whatsapp miliknya, Selasa, 9 Maret 2021.


Sebelumnya, kasus ini ditangani pihak Polsek Mattiro Sompe. Namun, karena ini menyangkut kasus anak dibawah umur dan melibatkan perempuan, maka kasusnya diambil alih Reskrim Polres Pinrang. 


"Kasusnya itu sudah diambil alih Satreskrim Polres Pinrang sejak 15 Februari lalu, " kata Kapolsek Mattiro Sompe, AKP Zusandy Zaid.


Menurutnya, Polsek Mattiro Sompe sudah berusaha untuk melakukan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.


"Namun karena tidak ada titik temu makanya kasus ini diambil alih Satreskrim Polres Pinrang, " ucap Kapolsek. 


Sebagaimana diketahui, jumat tgl 5 Februari 2021, korban, D, habis pulang sholat jumat dia main bersama teman-temannya di daerah dekat Masjid Labolong, Desa Mattongang-tongang, Kec. Mattiro Sompe, Kab. Pinrang. Tiba-tiba dia berkelahi sama teman sebayanya yang lain. Anak tersebut adalah anak dari kampung Katteong yang kebetulan ke Labolong karena ada acara keluarganya. 


Anak ini mengadu ke ibunya, kemudian ibunya yang merupakan IRT datangi D di tempat dia main dan menanyakan siapa yang memukul anakku. Saat itu korban D, mengaku kalau dia yang pukul.


IRT itu langsung tarik kepala D lalu dibenturkan ke tembok (gorong-gorong) beberapa kali (lokasi dekat masjid). Bahkan, sepeda yang Dpegang juga dilempar dan rusak. Padahal sepeda itu bukan milik D, tapi milik temannya.


Setelah kejadian, D langsung pulang ke rumah tapi tidak cerita apa-apa. Dia hanya langsung berbaring. Tidak lama kemudian ada tetangga yang datang kerumah tanyakan kabar D karena dia tahu kejadiannya.


Ibu korban saat itu langsung cek kepala D dan benar ternyata bengkak seperti telur dan memerah seperti mau keluar darah.


Lalu pihak keluarga datangi ibu R, (pelaku) dengan berharap ada itikad baik mau bertanggungjawab dan menyesali perbuatannya. 


Namun tidak demikian, saat itu ibu R ke rumah kami malah marah-marah dan mengamuk, dan mau memukul ibu korban. 


Sehingga pihak keluarga korban sepakat melaporkan kejadian ini sehari kemudian, 6 Februari 2021 di Polsek Mattiro Sompe dengan membawa visum dari Puskesmas Patobong yang menyatakan ada hematoraks pada kepala bagian belakang akibat terbentur. 


Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo. 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

(Din) 


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409