BLANTERVIO103

Supervisi SDN 7 Pangkajene, Hj Nuraini : Untuk Perbaiki Proses dan Hasil Belajar Mengajar

Supervisi SDN 7 Pangkajene, Hj Nuraini : Untuk Perbaiki Proses dan Hasil Belajar Mengajar
Selasa, 30 Maret 2021


Sidrap, lenteramerahnews.co.id -- Sesuai dengan kompetensinya, kepala sekolah mempunyai tugas untuk melaksanakan supervisi hal tersebut sesuai dengan Permendiknas nomor 13 tahun 2007. Di dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa  kompetensi Kepala Sekolah   terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.  


Selain melaksanakan tugas supervisi kepada guru, kepala sekolah juga mempunyai tugas melaksanakan supervisi kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) yang ada di sekolah yang dipimpinnya, hal ini sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 pasal 15 ayat 1. Di dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa tugas pokok kepala sekolah adalah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.


Atas hal itu, Kepala SDN 7 Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Hj Nuaini, B, Spd melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan disekolah yang dipimpinnya, Rabu, 24 Maret 2021 lalu. Supervisi ini juga turut dihadiri pengawas TK/SD Dinas Pendidikan Sidrap, Hj Sadariah, SPd. 

Hj Nuraini mengatakan, kegiatan supervisi bertujuan untuk memperbaiki proses dan hasil belajar mengajar. Kegiatan utamanya adalah membantu guru, tetapi dalam konteks-nya yang luas menyangkut komponen sekolah yang lain karena guru juga terkait dengan komponen tata usaha, sarana, lingkungan sekolah, dan lain-lain.


SDN 7 Pangkajene hanya memiliki 69 siswa, teridiri dari 36 siswa laki-laki dan 33 siswa perempuan dididik 7 guru, operator sekolah ditambah kepala sekolah. Namun, begitu, sekolah yang memiliki visi unggul dalam prestasi, berakhlak mulia, terdidik, cerdas, mandiri, terampil berdasarkan iman dan takwa ini terus berbenah setara dengan sekolah lainnya di Kabupaten Sidrap. 


Dimasa pendemi Covid-19 yang hingga saat ini masih mewabah, sehingga memaksa sekolah melakukan sistim pembelajaran jarak jauh, tidak membuat proses belajar mengajar tersendat. Baginya, sebagai kepala sekolah, harus tetap memberikan semangat kepada guru-guru untuk tetap melaksanakan tugas mengajar meskipun lewat virtual. 

Terkait supervisi kata Hj Nuraini, langkah langkah dalam melaksankaan kegiatan tindak lanjut hasil supervisi terhadap Tendik adalah sebagai berikut

-Mengumpulkan hasil supervisi tendik

-Menginventaris item-item komponen yang rendah-rendah

- Menganalisis hasil supervisi tendik

- Membuat program perbaikan kinerja tendik

- Pembinaan umum tentang perbaikan kinerja tendik

- Melaksanakan program perbaikan kinerja tendik  diantaranya In House Training  tentang peningkatan kompetensi teknis  masing-masing tendik dan Konsultasi antara tendik dengan kepala sekolah/supervisor. (wis) 


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409