BLANTERVIO103

Kapolres Soppeng Bersama Wakil Bupati Hadiri Launching SIM Nasional Presisi Secara Virtual

Kapolres Soppeng Bersama Wakil Bupati Hadiri Launching SIM Nasional Presisi Secara Virtual
Rabu, 14 April 2021

 


Soppeng, lenteramerahnews.co.id

Korps Lalu Lintas Mabes Polri melaksanakan program launching Sim Nasional Presisi ( SINAR ) serentak secara Virtual, Selasa 13 April 2021.


Kapolres Soppeng Akbp Mohammad Roni Mustofa S.I.K M.I.K yang juga turut hadir menyaksikan langsung di Aula Patria Tama Polres Soppeng bersama Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide M.P, Ketua DPRD Soppeng H. M. Syaharuddin Adam S.Sos M.M, Ketua PN Negeri Ahmad Ismail S.H M.H, Kejari Soppeng Moh. Nasir, S.H M.H, Kapten M Sabah mewakili Dandim 1423 Soppeng, Kadis Perhubungan Hamzah Hola, Picab BNI Soppeng, Perwakilan PT Pos Indonesia, Perwira serta Personil Polres Soppeng


Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Pol Jati mengungkapkan bahwa "SIM Nasional Presisi merupakan Aplikasi baru yang gagas oleh Korlantas Mabes Polri berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.


Dengan mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM, terangnya


Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek, terang Jati.


Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar, Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut. 

(AC)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409