SIGI, lenteramerahnews.co.id
Komisi I dan II DPRD Sigi melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat, Dinas PMD dan BKAD Kabupaten Sigi, Senin 12 April 2020.
RDP ini sebagai tindak lanjut tuntutan puluhan warga Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan yang melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Sigi beberapa waktu lalu.
RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sigi Torki Ibrahim Turra. Dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, juga sejumlah anggota Komisi I dan II.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, di kesempatan itu memberikan gambar kepada pihak Inspektorat dan Dinas PMD, soal tuntutan warga Walatana yang meminta dua instansi pemerintah ini memberi kepastian hukum atas laporan mereka.
"Menurut masyarakat, persoalan ini telah mencuat sejak tahun 2018, dan kasus ini kembali terulang lagi pada 2019 dan 2020, jadi kami ingin tau kinerja Inspektorat Sigi dalam menindak lanjuti persoalan ini seperti apa," tanya Rizal.
Menurut Rizal Intjenae, Inspektorat Sigi adalah garda terdepan dalam melakukan pengawasan. Karena itu, jika ada desa yang sudah terindikasi agar menindaklanjutinya.
Demikian pun dengan Dinas PMD Kabupaten Sigi. Rizal berharap agar dinas tersebut tidak melakukan asistensi pencairan anggaran jika itu dianggap bermasalah.
Sorotan yang sama juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Sigi Azhar Nontji. Ia menyayangkan tidak tegasnya pihak Inspektorat Sigi dalam melakukan pengwasan.
"Persoalan inikan dari 2018, interval waktunya begitu lama tapi tidak ada penyelesaian. Inilah yang kita sayangkan. Olehnya kami mohon Inspektorat agar tegas dalam melakukan pengawasan," ujar Azhar Nontji.
Sementara Alfian dari pihak Inspektorat mengakui terdapat temuan pada kasus Walatana pada tahun 2018 dan 2019. Sementara 2020 masih dilakukan pemeriksaan.
(Ardi)
Emoticon