BLANTERVIO103

DPC ABPEDNAS Pasangkayu Bakal Rumuskan Biaya Operasional BPD

DPC ABPEDNAS Pasangkayu Bakal Rumuskan Biaya Operasional BPD
Minggu, 23 Mei 2021



Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, bakal melakukan rumusan standar biaya operasional bagi BPD yang akan menjadi acuan seluruh BPD se Kabupaten Pasangkayu dalam mengusulkan rancangan kebutuhan operasional BPD di APBdes setiap tahunnya.

Kehadiran lembaga naungan BPD ini diharapkan mampu meramu anggaran operasional kebutuhan mendasar bagi BPD yang akan menunjang kinerja BPD sesuai amanat Permendagri nomor 110 Tahun 2016 tentang tufoksi BPD.

Ketua umum DPC Abpednas Pasangkayu Imranto, S.Pd.I mengutarakan hal ini setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan bidang administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Imran Bajang ini mengemukakan, bahwa BPD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berhak mendapatkan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa seperti dalam pasal 63 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. 

Lanjut Imran, pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, anggota BPD juga memiliki hak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.

Menurut Imran, dalam kordinasinya dengan Dinas PMD beberapa waktu lalu terkait operasional BPD yang selama ini membingungkan BPD, intinya Dinas PMD sangat merespon kehadiran lembaga Abpednas dalam menyusun kerangka kebutuhan operasional yang akan menjadi acuan BPD menyurat ke Pemdes.

"Namun kebutuhan operasional BPD tetap mengacu pada kemampuan APBdes masing-masing. Hanya yang dibuatkan ini kerangka acuan kebutuhan mendasar saja. Maunya PMD rancangan operasional diseragamkan lewat lembaga, " papar Imran, Sabtu, 22/05/21.

Imran katakan, dalam waktu dekat DPC akan melakukan rapat soal rancangan operasional BPD yang tentunya tetap mengacu kepada aturan hukum yang berlaku.

"In sha Allah, rancangan operasional ini akan kami patenkan sebelum penyusunan RKPDes tahun 202," tutup Imran. (Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409