BLANTERVIO103

Himbauan Kapolres Nunukan Tentang Larangan Judi, Petasan dan Kembang Api serta Balapan Liar, Jika Melanggar, Pelaku Akan Dijerat Sanksi Ini

Himbauan Kapolres Nunukan Tentang Larangan Judi, Petasan dan Kembang Api serta Balapan Liar, Jika Melanggar, Pelaku Akan Dijerat Sanksi Ini
Selasa, 11 Mei 2021

 


NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, Sik menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Nunukan untuk tidak memperjual belikan petasan dan kembang api. Selain itu, Kapolres juga melarang balapan liar serta segala bentuk perjudian.


Himbauan ini disampaikan Syaiful Anwar melalui baliho, spanduk dan media sosial (medsos), selasa, 11 Mei 2021 demi untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa di siang hari dan shalat tarwih di malam hari dengan nyaman dan tertib. 


Didalam himbauan kapolres tersebut disampaikan tentang larangan menyalakan petasan atau kembang api. Karena dampaknya sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Petasan atau kembang api dapat menimbulkan ledakan yang bisa menimbulkan korban jiwa maupun materiil juga bisa menimbulkan kebakaran di lingkungan pemukiman.


Jika melanggar maka ada Sanksi yang menjerat pelaku, yakni UU darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang Bunga Api yang dapat menimbulkan ledakan dengan hukuman minimal 12 tahun penjara bahkan penjara seumur hidup. 


Selain petasan dan kembang api, kapolres juga melarang balapan liar atau penggunaan knalpot bogar (recing) dan jika melanggar maka polisi bisa menjerat pelaku dengan UU lalulintas pasal 115 dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 jutajuta dan pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp. 250 ribu. 


Untuk itu, jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah ini, personil gabungan Operasi Ketupat Kayan 2021 terus melakukan pengawasan dan penertiban kepada masyarakat agar merayakan hari Raya tidak dengan menyalakan petasan atau kembang api karena sangat menggangu lingkungan dan juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. (Gun) 

Humas Res Nnk

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409