BLANTERVIO103

Kedapatan Bawa Narkoba, 3 Pria Diciduk Polisi

Kedapatan Bawa Narkoba, 3 Pria Diciduk Polisi
Jumat, 21 Mei 2021


Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id 

Tiga pria warga Desa Kuku, Kecamatan Lariang diciduk Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Pasangkayu. Ketiganya diamankan lantaran kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di area SPBU Sarjo, Rabu, 19 Mei 2021.


Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, ketiga warga yang diamankan adalah MHR  (32 thn) dan MH (35 thn) warga Dusun Vidu Desa Kulu serta MTH (19 thn) warga Dusun Bulu Tao Desa Kulu. Mereka ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang sering masuk Kabupaten Pasangkayu membawa narkoba dari Donggala. 


"Awalnya polisi telah menangkap 2 orang Initial MHR (32 thn) dan MTH (19 thn), keduanya ditangkap di dalam area SPBU Sarjo saat melakukan pengisian bahan bakar pada hari rabu 19 Mei 2021, sekira pukul 04.30 Wita, " kata Ronald dalam press release diruangan Media Center, Jumat (21/5). 


Setelah ditangkap dan dilakukan Interogasi sambung Ronald, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang sehingga personil melakukan pengembangan dan menangkap MH (35 th) di Dusun Bulu Vidu Desa Kulu Kecamatan Lariang. 


Menurut Ronald, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) Sachet /paket plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika dengan berat kurang lebih 10 gram, 3 Unit HP Merk Oppo, 1 unit motor Yamaha Fino. 


"Untuk ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. 


"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, " tutup Ronald. 

(Ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409