BLANTERVIO103

Sabu Seberat 5 Kilogram Menuju Sulsel Digagalkan Polisi Nunukan, Amankan Dua Kakak Adik

Sabu Seberat 5 Kilogram Menuju Sulsel Digagalkan Polisi Nunukan, Amankan Dua Kakak Adik
Kamis, 27 Mei 2021

 


NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Kaltara. Keduanya ditangkap secara terpisah. DE (44) ditangkap dijalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, Senin, (24/5/21).


Sedangkan IY (39) diciduk di Bandara Juwata, Tarakan, selanjutnya dibawa ke jalan Gang Langsat, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, Rabu (26/5/21). Keduanya merupakan kakak beradik. 


"Penangkapan IY merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan DE, " kata Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Humas, AKP M. Karyadi. 


Menurutnya, dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang beralamat di Jalan. Jl. Lingkar nunukan Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. 


"Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh personil opsnal sat narkoba Polres Nunukan dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP, " imbuhnya. 

Pada saat itu ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima dan saat itu sedang duduk di atas sebuah kendaraan sepeda motor, lalu personil opsnal menghampiri kemudian mengamankan laki-laki tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. 


"Dari hasil penggeledahan badan belum di temukan barang bukti, kemudian terlapor di bawa ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut," tuturnya. 


Kata dia, saat itu ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi narkotika gol 1 jenis sabu yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam seberat 55,30 gram. Kemudian dari keterangan terlapor menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari IY. 

"Dari pengembangan kasus ini, anggota menangkap terduga IY yang merupakan saudara kandung DE, " lanjutnya. 


IY ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan. Selain sabu juga diamankan ember yang digunakan untuk sembunyikan sabu, bungkus plastik warna merah, HP samsung, cangkul dan gulungan lakban warna coklat. 


IY ditangkap di bandara Juwata Tarakan terkait pengembangan perkara narkotika DE yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021. Saat diintrogasi terhadap terlapor, keterangannya menerangkan bahwa ada barang bukti lain yang di simpan oleh terlapor di sebuah rumah/kebun milik saudara AS yang beralamat jalan gang langsat kel. Selisun kec.  Nunukan selatan kab. Nunukan prov. Kaltara. 


"Di TKP  ditemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastik di sembunyikan didalam sebuah kandang ayam, caranya sabu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah ember warna putih," ungkapnya. 


Dia mengatakan, BB tersebut lalu dibungkus menggunakan plastik warna merah muda selanjutnya di tanam ke tanah. Dari keterangan IY, jika sabu tersebut milik AS yang akan dibawa ke provinsi Sulsel. 


"Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, " kuncinya. (*) 

Sumber : Humas Polres Nunukan


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409