BLANTERVIO103

Empat Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Sigi Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Empat Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Sigi Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Jumat, 09 Juli 2021

 


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Empat tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu berhasil dimankan oleh jajaran Polsek Biromaru, Polres Sigi, belum lama ini.


Tersangka berinisial BH (22 tahun), SP (26 tahun),  JP (18 tahun) dan SH (45 tahun). Sementara satu tersangka lainnya berinisial JF masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


Kapolsek Biromaru AKP Marthen Tanda, SH, MH, menegaskan, ke empat tersangka di jerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah UU perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tegas Kapolsek AKP Marthen Tanda, saat press release, Kamis (8/7).


Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini 3 orang anak yang masih di bawa umur menjadi korban dengan pelaku yang berbeda.


"Tersangka BH, SP, JP dan JF (DPO) korbannya berinisial SK. Sementara tersangka SH ini korbannya berinisial FF dan CR," ungkap Kapolsek.


Ditambahkannya Kapolsek, kasus yang melibatkan tersangka BH, SP, JP dan JF terjadi pada Januari dan Februari 2021 lalu. Korban di cabuli di rumah kosong, yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.


Sementara kasus yang melibatkan tersangka SH terjadi pada April 2021 dengan korban FF, dan pada Mei 2021 pada korban CR. Aksi bejat tersangka terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak Polsek Biromaru.


"Keempat tersangka ini kami amankan di Sel Tahanan Polsek Biromaru dan satunya lagi berinisial JF masih dalam pengejaran kami," terang Kapolsek Marthen Tanda. 


Untuk mencegah kejadian ini agar tidak terulang, Kapolsek mengimbau agar orang tua dapat lebih menjaga dan mengawasi anak gadisnya.


"Kenali teman pergaulannya serta buka komunikasi yang lebih intens agar setiap yang mereka lakukan dapat diketahui oleh setiap orang tua," imbau Kapolsek.(Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409