BLANTERVIO103

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sigi 2020 Ditetapkan Jadi Perda

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sigi 2020 Ditetapkan Jadi Perda
Rabu, 14 Juli 2021

 


Sigi, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

DPRD Kabupaten Sigi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sigi, Rizal Intjenae, dihadiri Bupati Sigi, Mohamad Irwan, di Gedung DPRD, Rabu, 14 Juli 2021. Sedangkan para OPD mengikuti paripurna secara virtual.


Penetapan Raperda tersebut berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Dalam laporan yang dibacakan Sekretaris Dewan, Surya Indragni pada prinsipnya seluruh fraksi yang duduk di Banggar menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sigi Tahun 2020 menjadi Perda.


Sementara itu, Bupati Sigi,  Mohamad Irwan menyampaikan bahwa dalam pembahasan tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah banyak menyita waktu, pikiran, bahkan terdapat perbedaan pendapat diantara kita, akan tetapi hal itu dapat dimaklumi karena merupakan sebuah dinamika dalam berdemokrasi demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah itu sendiri.


"Selanjutnya, rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD Sigi akan segera kami sampaikan kepada gubernur sulawesi tengah untuk dievaluasi dan kemudian sesuai rekomendasi hasil evaluasi dimaksud dapat ditetapkan gubernur menjadi Perda," ujarnya.


“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada unsur pimpinan Dekab Sigi, baik ketua komisi dan ketua fraksi, serta seluruh anggota dewan yang terhormat, atas waktunya membahas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sigi 2020 bersama TAPD dan pimpinan OPD," sambungnya.


Penetapan Perda tersebut ditandai dengan ditandatangani naskah Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Sigi dan Pimpinan DPRD Sigi.

(ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409