BLANTERVIO103

KKG Untuk Meningkatkan Kreatifitas dan Profesional Guru

KKG Untuk Meningkatkan Kreatifitas dan Profesional Guru
Sabtu, 21 Agustus 2021


PINRANG, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Sebagai seorang tenaga pendidik, guru harus memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ayat b yang menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban  meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan, teknologi dan sains. 


Berdasarkan hal tersebut, Korwil Dikbud Kecamatan Tiroang khusus Wilayah 1 melaksanakan Kelompok Kerja Guru (KKG), Sabtu, 21 Agustus 2021 di UPT SDN 255 Pinrang pada pukul 10.00 sampai Selesai. 


Pertemuan yang kedua ini dihadiri oleh Korwil sekaligus pengawas sekolah, H. Dalle S. Pd, Ketua K3S, H. Muhammad Haris SPd, MSi, Sekretaris K3S, Nulaela SPd, kepala sekolah dan pengurus KKG. 

Menurut Haris, setiap ada rencana pertemuan baik rapat K3S maupun  rapat seperti KKG (kelompok kerja guru) atau pertemuan yang menyangkut kegiatan pendidikan kita selalu kordinasi dengan Korwil, Ketua PGRI dan K3S. Adapun yang dibahas dalam kegiatan ini adalah cara menentukan analisis Hari Efektif Sekolah, Hari Efektif Belajar, pemetaan KD berdasarkan Kalender Pendidikan Th Pelajaran 2021/2022.


Walaupun dilaksanakan dalam suasana pandemi covid-19 namun tidak menyurutkan semangat dan antusias dari para guru untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan himbauan pemerintah. (Rais90)

Editor : alimuddin

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409