BLANTERVIO103

Polres Sigi Tak Beri Ruang Peredaran Miras di Wilayah Hukumnya

Polres Sigi Tak Beri Ruang Peredaran Miras di Wilayah Hukumnya
Sabtu, 28 Agustus 2021

 


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Pihak Polres Sigi tidak memberi ruang peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Terbukti, Jumat kemarin (27/8), kembali menyita Miras jenis cap tikus di wilayah Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo.


Penyitaan tersebut bukan kali yang pertama. Namun, telah ribuan liter Miras dari berbagai jenis telah disita dan di musnahkan.


Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan, tidak mentolerir sedikitpun peredaran miras di wilayah hukum Polres Sigi. 


Langkah ini kata dia, adalah bentuk konsistensi dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran miras untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah itu. 


Kapolres menambahkan, tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Sigi seringkali dipicu oleh pengaruh minuman keras.


"Kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan miras. Jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual belikan maupun mengkonsumsi miras. Mari ciptakan Kabupaten Sigi yang kondusif dan zero alkohol,” ajak Kapolres. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409