BLANTERVIO103

Polres Nunukan Gagalkan Peredaran 650 Gram Sabu, Warga Sidrap dan Barru Diciduk

Polres Nunukan Gagalkan Peredaran 650 Gram Sabu, Warga Sidrap dan Barru Diciduk
Kamis, 14 Oktober 2021


NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

650 (enam ratus lima puluh) Gram narkoba jenis sabu yang rencananya akan diedarkan diwilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan sekitarnya berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba, Polres Nunukan, Kalimantan Utara. 


Selain mengamankan 650 gram serbuk putih narkoba, polisi juga berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Masing-masing T (52), D (47), S (51) dan LUT (50). 


Menurut keterangan Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Khoirul Anam, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 6 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki - laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang akan berangkat menuju ke Parepare, Sulsel menumpangi KM Thalia. 


Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar TKP atau di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Sekira pukul 16.30 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan posisi atau keberadaan 2 (dua) orang laki - laki yang dicurigai tersebut sedang berada didalam KM Thalia lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.


Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang dimasukan kedalam sebuah karung, lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat sebuah kotak susu merk S-26 Progress.


Setelah dibuka didalam kotak susu tersebut berisi 2 (dua) buah kemasan / bungkusan kantong plastik warna hitam yang dilakban warna putih, dan masing-masing kemasan atau bungkusan berisi sabu dengan rincian sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang, sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 13 (tiga belas) bungkus.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Parepare  (Sulsel),


Kemudian, Rabu 6 Oktober 2021, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan berangkat ke Kota Parepare (Sulsel) untuk melakukan pengembangan atau control Delivery, dan tiba di Kota Pare - pare (Sulsel) Jumat 8 Oktober 2021. Pada saat di Kota Parepare, tersangka berinisial D dan T berkomunikasi dengan penerima dari sabu tersebut yang berada di Kabupaten Barru (Sulsel).


Sabu yang akan diambil pada saat itu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus / paket ukuran sedang, dan saat itu tempat yang ditentukan untuk melakukan transaksi yaitu disebuah hotel di Kabupaten Pinrang. Kemudian sekira pukul 21.40 wita, penerima sabu yakni S datang ke hotel untuk mengambil sabu, lalu diamankan oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan. 


Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka S, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut setelah diambil akan di serahkan kepada tersangka berinisial  LUT yang posisinya berada di Kabupaten Sidrap (Sulsel). Setelah dilakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap, tersangka LUT berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kabupaten Sidrap.


Dari keterangan LUT saat diintrogasi, sabu tersebut rencananya akan dijual sendiri di wilayah Sidrap. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Keempat tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Gun) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409