BLANTERVIO103

Tahun Depan, Tarif PBB Turun

Tahun Depan, Tarif PBB Turun
Rabu, 01 Desember 2021


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 5 Tahun 2021, maka tarif PBB pada tahun 2022 mendatang akan turun dibanding tahun ini.


Demikian salah satu poin utama yang disampaikan dalam Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Sosialisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap ini ditujukan ke seluruh kecamatan. Hari kedua, Selasa (30/11/2021) dilaksanakan di Kecamatan Watang Sidenreng dan Kecamatan Pitu Riawa. 


Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman, menjelaskan kenaikan NJOP menjadikan tarif PBB di tahun 2021 ikut naik.


"Namun dengan adanya Perda ini, pada tahun 2022 yang akan datang tarif akan turun hingga sekitar 40 persen. Pengurangan ini karena adanya penyesuaian bilangan pengali dalam menentukan besaran tarif," terangnya.


Di kesempatan itu, Sulaiman juga menyampaikan, pembayaran PBB juga bisa melalu Mobile Banking Bank Sulselbar, Indomaret, Gopay, toko pedia, PT. Pos Indonesia dan QRIS.


"Masyarakat  juga bisa mengecek PBB.P2-nya melalui aplikasi telegram," jelasnya .


Sementara itu Camat Watang Sidenreng, Hidayatullah Abbas menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabupaten atas terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2021 tersebut


"Mewakili masyarakat Watang Sidenreng, kami berterima kasih setinggi-tingginya kepada  pemerintah dalam hal ini Bapak Bupati Sidrap, yang merespon aspirasi masyarakat menurunkan tarif PBB," ucapnya. 


Hal yang sama yang diungkapkan Camat Pitu Riawa, Muhammad Bakri yang menyebut perubahan perda tersebut berpihak kepada masyarakat.


"Alhamdulillah, perda baru ini akan membantu meringankan masyarakat dalam pembayaran PBB karna adanya penurunan," tutupnya.


Sebagai informasi, sosialisasi tetsebut dilaksanakan di masing-masing aula kantor kecamatan. Acara turut dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Habbabe, para lurah dan kepala desa, para pembantu kolektor, dan sejumlah staf Bapenda Sidrap.

(wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409