Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Di hari kedua puncak libur tahun baru 2022, Satgas pengamanan wisata pantai Koa-koa yang terdiri dari Kepala Desa Polewali, Babinsa, Bhabinkamtibmas (BKTM) dan BPD membubarkan kegiatan musik electone dan pesta minuman keras (Miras).
Pembubaran Musik electone yang diadakan dalam area Wisata Koa-koa karena mengundang kerumunan yang disertai dansa dan dero (joged ala Suku Da'a). Pembubaran oleh tim pengamanan Wisata Koa-koa dilakukan karena adanya sejumlah masyarakat yang ikut dalam kerumunan dalam pengaruh minuman keras yang dapat mengganggu kamtibmas.
Sementara pesta miras di ujung utara lokasi wisata yang dilakukan sekelompok pemuda luar Desa Polewali langsung di bubarkan Tim pengamanan setelah adanya laporan.
Dengan adanya kejadian ini, Babinsa Desa Polewali Sertu TNI Lukman meminta pengelola wisata agar lebih maksimal lagi mengawasi masyarakat yang datang ke wisata. "Tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini disini. Kalau dibiarkan akan ada terus masalah. Saya minta kejadian ini di evaluasi bersama, termasuk membatasi pengunjung membawa electone dan semacamnya dalam wisata," tutur Sertu Lukman.
Ditempat yang sama, BKTM Bripka Agus Asti dengan tegas melarang kegiatan keramaian di wisata Koa-koa bila tidak memiliki izin keramaian. "Musik dan karaoke boleh saja, hanya kalau sudah mengundang kerumunan dansa bersama ditambah lagi mabuk-mabukan itu yang dilarang," Ujar Agus Asti.
Menurutnya, Kehadiran Petugas diwisata untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas agar pengunjung merasa aman dan nyaman. " Wisata ini milik kita bersama. Mari jaga kamtibmas secara bersama pula," imbuhnya.
Sementara Kades Polewali Mujais, berjanji dalam waktu dekat akan mengundang pengelola wisata koa-koa untuk membicarakan langkah-langkah untuk mengantisipasi kejadian seperti ini. "Jangan sampai wisata menjadi tempat yang menegangkan dan menakutkan. Saya akan evaluasi ini," Pungkas Mujais. (Ags/LM)
Emoticon